Purwakarta

Transparansi Anggaran UP dan GU di Purwakarta Dipertanyakan

Purwakarta, JER – Pengelolaan anggaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) di lingkungan pemerintah daerah kembali menjadi sorotan setelah kasus korupsi di Pekanbaru yang menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum sebagai tersangka. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi anggaran serupa di daerah lain, termasuk di Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta.

Apa itu Anggaran UP dan GU?
– *Uang Persediaan (UP)*: Dana yang disediakan sebagai uang persediaan awal untuk membiayai kegiatan operasional yang bersifat rutin.
– *Ganti Uang (GU)*: Penggantian uang persediaan yang telah dipakai, dilakukan melalui Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU).

Pengelolaan Anggaran di Setda Purwakarta
– Bagian Umum Setda Purwakarta memiliki fungsi penting dalam mendukung kelancaran operasional pemerintahan.
– Namun, informasi mengenai besaran anggaran UP dan GU di Bagian Umum Setda Purwakarta masih sangat minim dan tidak ada publikasi resmi.

Pertanyaan Publik
– Pengelolaan anggaran dilakukan tanpa transparansi, seolah-olah menjadi “rahasia dapur” internal pemerintah.
– Pihak Pemkab Purwakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait transparansi pengelolaan anggaran UP dan GU di lingkup Setda.

Ketentuan Pengajuan GU
– Diajukan dengan SPP-GU (revolving) yang berfungsi sebagai SPJ.
– Penggunaan UP telah mencapai 50% dari dana UP yang diterima.
– SPP-GU disampaikan sebelum 1 bulan sejak UP diterima.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!