LKM Mekar Asih Hadapi Tantangan Keuangan dan Regulasi, Ini Kata Dewan Pengawas
Purwakarta,JER – Lembaga Mikro Keuangan (LKM) Mekar Asih Purwakarta, menghadapi tantangan keuangan dan regulasi yang signifikan. Pada tahun 2022, perusahaan ini mengalami gangguan bisnis akibat penarikan dana sebesar Rp1,6 miliar oleh ahli waris nasabah yang meninggal dunia, akibatnya berdampak pada penurunan pendapatan. Demikian disampaikan Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Purwakarta yang juga sebagai Dewan Pengawas LKM Mekar Asih, Titik Hartika Wulandari.
Untuk mengatasi masalah ini, Titik menyampaikan LKM melakukan upaya penyehatan dengan pembuatan Pernyataan Modal Kembali pada tahun 2023, dan proses ini harus melalui Raperda.
“Alhamdulillah Raperda udah ada hasilnya tinggal menunggu persetujuan dari pemangku kebijakan.” Ucap Titik.
Regulasi OJK
Perusahaan juga harus memenuhi regulasi OJK, termasuk penyisihan aktiva produktif dan pengelolaan risiko keuangan. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keuangan perusahaan dan melindungi kepentingan stakeholders.
Kepemilikan Saham
Kepemilikan saham LKM Mekar Asih terdiri dari Pemprov Jawa Barat sebesar 23% dan Pemda Purwakarta sebesar 77%.
Tantangan di Masa Depan
LKM masih menghadapi tantangan di masa depan, termasuk pengelolaan risiko keuangan dan peningkatan kualitas keuangan. Namun, dengan upaya penyehatan dan pemenuhan regulasi, LKM berharap dapat meningkatkan kinerja dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
(Boy)
