Profil Dosen dan Praktisi Hukum: Dr. Iwan Rasiwan
Dr. Iwan Rasiwan yang telah disusun ulang agar lebih menarik dan terstruktur:
PROFIL DOSEN
Dr. Iwan Rasiwan
Dekan Fakultas Hukum Universitas Kartamulia Purwakarta
Purwakarta JERnews – Dr. Iwan Rasiwan lahir di Karawang pada 7 April 1975. Saat ini, ia menjabat dua peran penting sekaligus: sebagai Kabag Perencanaan di Polres Kabupaten Purwakarta dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kartamulia Purwakarta. Sebagai akademisi dan praktisi hukum, beliau telah menempuh pendidikan hingga jenjang doktoral dan menghasilkan berbagai karya tulis ilmiah serta penelitian yang telah terpublikasi.
Riwayat Pendidikan
– S1 Ilmu Hukum: Lulus tahun 2006 dari Universitas Singaperbangsa Karawang.
– S2 Magister Ilmu Hukum: Menyelesaikan pada tahun 2010 di Universitas Padjadjaran, dengan konsentrasi Hukum Pidana.
– S3 Doktoral Ilmu Hukum: Meraih gelar pada tahun 2021 dari Universitas Islam Sultan Agung.
Prestasi dan Pengabdian
Pada tahun 2025, beliau memperoleh jabatan fungsional Lektor, sebuah pengakuan atas kontribusinya di bidang akademik. Sebagai Dekan, Dr. Iwan memiliki semangat yang tinggi untuk berkontribusi pada perkembangan ilmu hukum dan berkomitmen untuk meningkatkan kecerdasan bangsa melalui pendidikan yang berkualitas.
Karya dan Bidang Keilmuan
Beliau memiliki berbagai karya ilmiah dan buku ajar yang mencakup berbagai aspek hukum, antara lain:
– Asas Kesimbangan KUHP Baru: Cermin Nilai Pancasila dalam Penegakan Hukum
– Pengantar Hukum Forensik Indonesia
– Dinamika Sistem Peradilan Pidana Indonesia
– Pengantar Sistem Peradilan Pidana Anak
– Suatu Pengantar Viktimologi
– Rekonstruksi Hukum Berbasis Nilai Keadilan (Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pelacuran dalam KUHP)
– Kewenangan Hakim dalam Persidangan Perkara Pidana tentang Penahanan Saksi Menjadi Tersangka
– Suatu Pengantar Prinsip Hukum Pidana (Dilengkapi UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPI)
– Tindak Pidana Korupsi
– Pengantar Hukum Pidana
– Bahan Ajar Hukum Pidana
– Prinsip Hukum Pidana Menjaga Keamanan (Tim Strategi dan Tantangan Kamtinmas Polres)
– Bahan Ajar Viktimologi
– Dinamika Hukum dan HAM
– Pengantar Tindak Pidana Kekerasan Seksual
– Dinamika Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender di Era Digital
– Efektivitas Penerapan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
– Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum
– Di Balik Tembok Birokrasi: Paradoks Regulasi Rumah Ibadah di Indonesia
– Sanksi Bagi Narapidana Berulang Kali Narkoba dalam Perspektif Hukum Pemasyarakatan
– Harmonisasi Prinsip-Prinsip Hukum Islam di Indonesia
– Perbandingan Teks Al-Qur’an dan Pasal 29 UUD 1945
(Deski)

