Muhidin, SH, MH: Harta Bersama Tak Bisa Dijual Sepihak, Istri Punya Hak atas Aset Perkawinan
JERnews – Advokat dan Konsultan Hukum, Muhidin, SH, MH, yang juga sebagai anggota PERADI Purwakarta mengingatkan bahwa suami maupun istri memiliki hak yang harus dihormati dalam pengelolaan harta bersama. Karena itu, tindakan menjual, mengalihkan, atau menjaminkan aset bersama tidak seharusnya dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, pemahaman mengenai hukum harta bersama penting diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada sengketa hukum.
“Dalam harta bersama, suami dan istri memiliki hak yang harus dihormati. Pengelolaan maupun pengalihan harta bersama harus memperhatikan persetujuan kedua belah pihak,” demikian penjelasan Muhidin dalam edukasi hukum mengenai hak suami dan istri atas harta perkawinan.
Harta yang Diperoleh Selama Perkawinan Menjadi Harta Bersama
Ketentuan mengenai harta bersama diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Sebagai contoh, apabila suami membeli sebuah rumah selama perkawinan menggunakan penghasilan keluarga, rumah tersebut pada prinsipnya merupakan harta bersama, meskipun sertifikatnya hanya tercatat atas nama suami.
Begitu pula apabila aset diperoleh dari penghasilan istri selama perkawinan, statusnya tidak otomatis menjadi harta pribadi istri.
Dengan demikian, status harta tidak semata-mata ditentukan oleh nama yang tercantum dalam dokumen kepemilikan, tetapi juga waktu dan sumber perolehannya serta ketentuan hukum yang berlaku.
Harta Bawaan dan Warisan Berbeda dengan Harta Bersama
Muhidin menjelaskan, masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara harta bersama dan harta bawaan.
Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa harta bawaan masing-masing suami dan istri, serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan, berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang tidak ditentukan lain.
Menjual Harta Bersama Harus Mendapat Persetujuan Kedua Belah Pihak
Persoalan yang sering muncul adalah ketika salah satu pasangan menjual rumah atau tanah yang diperoleh selama perkawinan tanpa persetujuan pasangannya.
Muhidin mengingatkan, tindakan tersebut harus memperhatikan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Apabila salah satu pihak menjual atau mengalihkan aset bersama tanpa persetujuan pasangan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa dan dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum.
Meski demikian, akibat hukum dari suatu transaksi harus dilihat berdasarkan fakta, dokumen, status kepemilikan, dan keadaan konkret perkara. Tidak setiap transaksi tanpa persetujuan otomatis memiliki akibat hukum yang sama.
Putusan Mahkamah Agung Menjadi Rujukan dalam Perkara Tertentu
Dalam materi edukasi hukumnya, Muhidin turut merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010 yang berkaitan dengan pembagian harta bersama.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menetapkan pembagian harta bersama dengan porsi tiga perempat untuk mantan istri dan seperempat untuk mantan suami, dengan mempertimbangkan keadaan khusus dalam perkara yang diperiksa.
Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa harta bersama perlu dilakukan dengan memahami aturan hukum, bukan hanya berdasarkan anggapan atau klaim sepihak.
Langkah Hukum Jika Harta Bersama Dijual Tanpa Persetujuan
Apabila salah satu pihak mengetahui bahwa harta bersama telah dijual atau dialihkan tanpa persetujuannya, terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi haknya.
Muhidin Ajak Masyarakat Lebih Melek Hukum
Melalui edukasi hukum tersebut, Muhidin, SH, MH, mengajak masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban suami maupun istri dalam perkawinan, khususnya mengenai kepemilikan, pengelolaan, dan pembagian harta bersama.
Menurutnya, pemahaman hukum sejak dini menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya perselisihan berkepanjangan dalam rumah tangga.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pengalihan aset bersama secara sepihak serta mengutamakan keterbukaan dan persetujuan kedua belah pihak dalam setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan harta perkawinan.
Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan harta bersama, konsultasi hukum dapat menjadi langkah awal untuk mengetahui hak, kewajiban, dan upaya penyelesaian yang tersedia sesuai dengan kondisi masing-masing perkara.
Profil dan layanan konsultasi hukum:
Muhidin, SH, MH
Advokat / Konsultan Hukum
Telepon/WhatsApp: 0859-3986-4530

