Dari Kepala SMP ke Kursi Kasubag KCD Wilayah IV, Jalur Prestasi atau Karpet Merah?
JERnews – Perpindahan seorang kepala sekolah SMP ke jabatan Kepala Subbagian (Kasubag) di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah IV Jawa Barat memunculkan tanda tanya. Bukan semata soal perpindahan jabatan, melainkan bagaimana proses dan pertimbangan di balik penempatannya.
Di tengah tuntutan reformasi birokrasi yang mengedepankan profesionalisme, publik tentu berhak bertanya: apakah penempatan tersebut didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, kinerja, dan kebutuhan organisasi? Ataukah ada mekanisme lain yang belum diketahui masyarakat?
Pertanyaan ini bukan untuk mempersoalkan hak seseorang menduduki jabatan baru. Setiap aparatur memiliki kesempatan untuk berkembang sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Namun, ketika perpindahan jabatan terlihat begitu mulus, penjelasan mengenai prosesnya menjadi penting.
Dari ruang kepala sekolah menuju kursi Kasubag, apa saja pertimbangan yang mendasarinya? Bagaimana kesesuaian kompetensi dengan jabatan baru tersebut dinilai? Dan apakah proses penempatannya telah mengikuti mekanisme kepegawaian yang berlaku?
Di sinilah istilah satir “orang sakti” muncul.
Tentu bukan sakti dalam arti memiliki ilmu kebal atau kemampuan menghilang. Istilah itu merupakan sindiran terhadap perpindahan jabatan yang tampak begitu lancar, sementara dasar dan prosesnya belum diketahui secara terbuka oleh publik.
Persoalannya bukan siapa orangnya, melainkan bagaimana sistem bekerja.
Prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) menempatkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi sebagai pertimbangan penting dalam pengelolaan karier. Karena itu, setiap penempatan jabatan semestinya memiliki dasar yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai muncul kesan bahwa sebagian aparatur harus menempuh proses panjang untuk membuktikan kemampuan dan pengalaman, sementara perpindahan jabatan tertentu justru terlihat jauh lebih mudah.
Tentu, kesan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya perlakuan istimewa. Namun, tanpa penjelasan yang memadai, ruang spekulasi akan terus terbuka.
KCD Wilayah IV Jawa Barat perlu memberikan penjelasan. Apa dasar penempatan tersebut? Apa pertimbangan kompetensi dan kebutuhan organisasinya? Serta bagaimana prosesnya dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Penjelasan itu penting bukan untuk menjatuhkan individu yang bersangkutan, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola birokrasi pendidikan.
Jika prosesnya memang telah sesuai aturan, transparansi justru menjadi cara paling tepat untuk menjawab keraguan. Sebaliknya, jika masih ada hal yang perlu diperjelas, keterbukaan dapat menjadi pintu untuk melakukan evaluasi.
Jabatan publik bukan sekadar kursi dan kewenangan. Ada tanggung jawab, standar kompetensi, serta kepercayaan yang harus dijaga.
Pada akhirnya, yang perlu dijernihkan bukan semata-mata perpindahan seorang kepala sekolah menjadi Kasubag, melainkan proses dan dasar pengambilan keputusannya.
Sebab, dalam birokrasi yang profesional, yang semestinya membuat seseorang tampak “sakti” adalah kompetensi, integritas, dan kinerja—bukan munculnya kesan adanya karpet merah.
Publik tidak sedang meminta sensasi. Publik hanya ingin memastikan bahwa sistem merit benar-benar berlaku bagi semua, bukan sekadar slogan dalam reformasi birokrasi.
(Boy)

