Jabar

Transparansi Penindakan: Bea Cukai Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal di Purwakarta

Purwakarta, JER – Pemberantasan Peredaran Bea Cukai, melalui Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta, bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melakukan pemusnahan besar-besaran Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa lebih dari 22 juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya. Acara pemusnahan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Forkompinda Jawa Barat, Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin, serta tamu undangan lainnya.

*Pemusnahan Rokok Ilegal*

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp29.598.897.110. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum di wilayah Jawa Barat. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menyatakan bahwa kegiatan ini tak lepas dari sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri, TNI, Kejaksaan, serta instansi Aparat Penegak Hukum lainnya.

*Rincian Barang yang Dimusnahkan*

Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengawasan unit-unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta selama periode Oktober 2024 hingga April 2025. Rincian barang yang dimusnahkan meliputi:

– Rokok: 22.134.603 batang dengan perkiraan nilai Rp29.197.224.560

– Tembakau Iris: 150,5 gram dengan perkiraan nilai Rp8.250

– Rokok Elektrik (REL) Cair: 560 ml dengan perkiraan nilai Rp84.000.000

– Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): 5.211,9 liter dengan perkiraan nilai Rp317.664.300

*Upaya Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal*

Pemusnahan ini juga menjadi wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta cerminan sinergi antar instansi dalam pengawasan. Bea Cukai akan terus melakukan upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal, untuk mengendalikan konsumsi rokok, mengamankan keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan mendukung kelancaran pembangunan.

Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan cukai. Bea Cukai akan terus bersinergi dengan instansi lain untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!