Pendidikan

Dinas Pendidikan Purwakarta Hapus Korlas, Fokus pada Komite Sekolah untuk Transparansi

PURWAKARTA, JER – Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta resmi menghapus keberadaan Koordinator Kelas (Korlas) di seluruh satuan pendidikan negeri melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Nomor: 800.1.12.2/4487-Sekre/2025. Langkah ini diambil untuk menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta upaya pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah negeri.

Dengan penghapusan Korlas, Dinas Pendidikan Purwakarta menekankan bahwa satu-satunya forum resmi yang diakui dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan adalah Komite Sekolah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Komite Sekolah wajib disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah dan menjadi satu-satunya mitra resmi dalam hal pengumpulan dana maupun pengawasan jalannya pendidikan di sekolah.

Dinas Pendidikan Purwakarta juga memperingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini disambut beragam oleh masyarakat, dengan beberapa orang tua menyambut baik langkah tegas ini karena dinilai dapat mengurangi beban biaya sekolah yang tidak resmi.

Penghapusan Korlas ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sekolah, serta mengurangi potensi praktik pungli yang merugikan orang tua dan siswa

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!