Jabar

DLH Purwakarta Setop Dugaan Perdagangan FABA 

JERnews – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas jual beli Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) di wilayah Cijantung, Kecamatan Sukatani.

DLH Purwakarta telah memanggil pelaku usaha terkait pada 28 Januari 2026 untuk dimintai klarifikasi atas kegiatan tersebut. Dalam pertemuan itu, pelaku usaha menyatakan kesediaannya untuk menghentikan aktivitas jual beli FABA yang tengah menjadi sorotan.

Komitmen tersebut disampaikan langsung di hadapan pihak DLH sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Kepala DLH Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah, menyampaikan bahwa selain memanggil pelaku usaha, pihaknya juga telah meminta klarifikasi kepada perusahaan penghasil FABA yang berada di wilayah Purwakarta.

“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan asal-usul, pengelolaan, serta distribusi material tersebut,” ujar Erlan, Senin (2/3/2026), di kantornya.

Ia menegaskan, seluruh tindakan yang dilakukan DLH merupakan bagian dari prosedur pengawasan yang komprehensif.

“Pelaku usaha sudah menyatakan akan menghentikan aktivitasnya. Kami juga telah meminta klarifikasi kepada perusahaan penghasil FABA di Purwakarta,” tegasnya.

Terkait dugaan adanya FABA yang berasal dari luar daerah, DLH Purwakarta juga telah melakukan koordinasi lintas instansi. Di antaranya dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta melaporkan secara resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

Menurut Erlan, koordinasi tersebut penting untuk memastikan penanganan berjalan sesuai kewenangan masing-masing, sekaligus mencegah potensi pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan.

DLH Kabupaten Purwakarta memastikan akan terus melakukan pemantauan di lapangan dan tidak akan ragu mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi.” Pungkasnya.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!