Dapur MBG di Purwakarta Diduga Banyak yang Belum Kantongi Izin PBG, DPUTR: Baru Satu yang Terbit
JERnews – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi penguat ketahanan gizi nasional di Kabupaten Purwakarta justru menghadapi sorotan. Sejumlah bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG diduga dibangun tanpa lebih dulu mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal izin tersebut menjadi syarat wajib sebelum konstruksi dimulai.
Temuan ini memunculkan pertanyaan soal kepatuhan regulasi dan pengawasan pembangunan fasilitas penunjang program strategis nasional tersebut.
Kepala Bidang Tata Bangunan (Tabang) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta, Della Lesmanawati, mengungkapkan hingga saat ini baru sebagian kecil SPPG yang tercatat dalam sistem perizinan.
“SPPG yang sudah masuk sistem SIMBG ada 3. Yang sudah keluar izinnya 1,” ujar Della, Selasa (21/4/2026).
Ironisnya, DPUTR mengaku belum memiliki data pasti terkait jumlah keseluruhan SPPG yang sudah berdiri maupun yang masih dalam proses pembangunan di Purwakarta.
“Kalau jumlah SPPG yang ada di Purwakarta, kita tidak punya datanya,” tambahnya.
Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan serius, mengingat legalitas bangunan berkaitan langsung dengan standar keselamatan, kelayakan fungsi, dan kepatuhan terhadap aturan.
“Pada prinsipnya, setiap bangunan wajib memenuhi ketentuan administratif dan teknis. PBG itu bagian dari upaya memastikan bangunan layak fungsi dan aman digunakan,” tegas Della.
DPUTR pun mendorong seluruh pihak pelaksana pembangunan SPPG segera melengkapi dokumen perizinan melalui sistem SIMBG agar tidak terjadi pemanfaatan bangunan tanpa legalitas.
“Kami mendorong agar seluruh pengelola SPPG segera mengurus perizinannya melalui sistem SIMBG. Jangan sampai bangunan sudah berdiri dan dimanfaatkan, tetapi aspek legalitasnya belum terpenuhi,” katanya.
Saat disinggung terkait sanksi bagi bangunan yang belum mengantongi PBG, Della menjelaskan penindakan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2023, khususnya Pasal 43.
Dalam regulasi itu ditegaskan, setiap orang atau badan yang melaksanakan konstruksi bangunan gedung wajib terlebih dahulu memiliki PBG, dan pembangunan hanya dapat dimulai setelah izin diterbitkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan, penghentian sementara maupun permanen, hingga pembongkaran bangunan.
“Adapun sanksi yang dimaksud meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan maupun pemanfaatan, hingga penghentian sementara atau permanen pada tahapan pembangunan, pemanfaatan, bahkan pembongkaran bangunan,” ungkapnya.
DPUTR menyebut, langkah tindak lanjut terus dilakukan melalui rapat koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai perangkat daerah pengampu layanan perizinan.
Berdasarkan kondisi terakhir, baru satu lokasi SPPG yang telah mengantongi PBG.
Sementara dua lainnya sudah mengajukan permohonan melalui sistem SIMBG, dengan status satu permohonan ditolak dan satu lainnya masih dalam proses perbaikan dokumen.
Situasi ini menegaskan pentingnya penguatan pengawasan, validasi data, dan ketegasan penegakan aturan agar pembangunan dapur MBG di Purwakarta tidak justru menabrak koridor hukum yang berlaku.
Jika persoalan legalitas ini tidak segera dibenahi, program yang ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat itu berpotensi menyisakan persoalan administratif dan keselamatan di kemudian hari.
(Boy)

