Disperkim Purwakarta Tegaskan Pengembang Wajib Serahkan PSU ke Pemda
JERnews – Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) menegaskan masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Kondisi ini membuat tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas perumahan sepenuhnya masih berada di tangan pihak pengembang.
Kepala Bidang PSU Disperkim Kabupaten Purwakarta, Wening Galih Pramudia, S.IP mengungkapkan hingga saat ini baru 57 pengembang yang telah menyelesaikan proses penyerahan PSU kepada Pemkab Purwakarta. Sementara itu, sebanyak 139 pengembang lainnya tercatat belum melaksanakan kewajiban tersebut.
“Untuk yang sudah menyerahkan PSU tercatat sebanyak 57 pengembang, sedangkan yang belum menyerahkan masih ada 139 pengembang,” ujar Galih saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026).
Menurut Galih, belum seluruhnya PSU diserahkan karena sebagian perumahan masih berada dalam tahap pembangunan. Selain itu, sejumlah pengembang juga masih menyelesaikan proses administrasi, termasuk pemecahan sertipikat.
Ia menegaskan, selama proses serah terima belum dilakukan secara resmi, maka seluruh tanggung jawab terhadap PSU masih menjadi kewajiban pengembang.
“Selama PSU belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah, maka seluruh tanggung jawab masih berada pada pengembang,” katanya.
Pemkab Purwakarta sendiri telah memiliki landasan hukum yang mengatur tata kelola PSU melalui Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Permukiman.
Dalam aturan tersebut, pengembang yang menunda atau tidak melaksanakan kewajiban penyerahan PSU dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4).
“Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, pencabutan insentif, denda administratif hingga pengumuman di media massa,” tegasnya.
Tak hanya fokus pada aspek administrasi, Disperkim juga memberi perhatian serius terhadap kualitas PSU yang diserahkan pengembang. Jika ditemukan infrastruktur yang tidak sesuai standar atau tidak memenuhi ketentuan, pemerintah daerah akan meminta pengembang melakukan perbaikan maupun revisi siteplan.
“Apabila kualitas PSU tidak sesuai standar atau terdapat kekurangan dari kewajiban yang harus diserahkan berdasarkan perda, maka akan dilakukan revisi siteplan kepada pihak pengembang,” ungkap Galih.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap PSU dilakukan secara menyeluruh sesuai amanat Pasal 44 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2023. Pengawasan tersebut mencakup kesesuaian pembangunan dengan perencanaan dan standar teknis, kelancaran proses penyerahan, pengamanan fisik, pemanfaatan sesuai fungsi dan peruntukan, hingga tertib administrasi aset daerah.
“Pengawasan dilakukan agar pembangunan PSU sesuai dengan perencanaan, standar yang ditetapkan, serta pemanfaatannya benar-benar sesuai fungsi dan peruntukannya,” jelasnya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pelayanan publik, Disperkim Kabupaten Purwakarta juga menghadirkan layanan digital melalui aplikasi PERKIMSERU. Melalui platform tersebut, masyarakat maupun pengembang dapat memantau data penyerahan PSU sekaligus mengajukan permohonan serah terima secara daring.
“Data penyerahan PSU dapat diakses masyarakat melalui PERKIMSERU. Pengembang maupun masyarakat bisa memanfaatkan layanan tersebut untuk mengakses informasi dan mengajukan permohonan serah terima PSU,” pungkasnya.
(Boy)

