SE Terbit, Mampukah Disdik Purwakarta Menjamin Tak Ada Pungutan Terselubung?
JERnews – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.11/1637-Dikdas/2026 yang mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas di seluruh satuan pendidikan.
Melalui surat edaran tersebut, sekolah diminta menyelenggarakan kegiatan secara sederhana, edukatif, tidak berlebihan, serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua.
Di atas kertas, kebijakan ini tentu layak diapresiasi. Gagasan menghadirkan perpisahan yang sederhana dan hemat biaya sejalan dengan harapan banyak masyarakat yang selama ini mengeluhkan tingginya pengeluaran setiap musim kelulusan.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah, apakah cukup hanya dengan menerbitkan surat edaran?
Publik masih mengingat berbagai keluhan yang hampir selalu berulang setiap tahun.
Mulai dari iuran perpisahan, biaya dokumentasi, seragam tambahan, konsumsi, hingga berbagai pungutan lain yang kerap muncul dengan istilah berbeda. Nominalnya mungkin tidak terlalu besar bagi sebagian kalangan, tetapi bagi keluarga dengan kondisi ekonomi pas-pasan, setiap rupiah tetap memiliki arti.
Karena itu, tantangan sesungguhnya bukan berada pada penerbitan aturan, melainkan pada pengawasan pelaksanaannya di lapangan. Tidak sedikit kebijakan yang terdengar baik, tetapi dalam praktiknya berubah menjadi berbagai bentuk “kreativitas pembiayaan” yang justru sulit dikendalikan.
Jangan sampai makna “sederhana” hanya berganti kemasan. Dari acara di hotel berpindah ke gedung serbaguna, atau dari pungutan wajib berubah menjadi
“sumbangan sukarela” yang pada praktiknya sulit ditolak oleh orang tua siswa. Jika demikian, yang berubah hanyalah istilah, sementara bebannya tetap sama.
Langkah Disdik Purwakarta patut diapresiasi karena berupaya mengingatkan sekolah agar tidak menjadikan acara perpisahan sebagai ajang gengsi. Namun masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasannya.
Apakah akan ada saluran pengaduan yang mudah diakses? Apakah tersedia sanksi bagi sekolah yang tetap membebani orang tua?
Ataukah surat edaran ini hanya akan menjadi dokumen rutin yang dibacakan saat rapat, lalu terlupakan ketika pelaksanaan kegiatan dimulai?
Pada akhirnya, esensi pendidikan jangan sampai tenggelam oleh kemeriahan seremoni. Yang paling membekas dalam ingatan siswa bukanlah panggung megah, dekorasi mahal, atau banyaknya balon yang dilepas ke udara, melainkan pengalaman belajar dan nilai-nilai yang mereka peroleh selama menempuh pendidikan.
Jika tujuan utamanya adalah meringankan beban masyarakat, maka yang dibutuhkan bukan hanya imbauan, tetapi juga keberanian untuk memastikan seluruh sekolah mematuhi aturan tanpa pengecualian.
Sebab bagi sebagian orang tua, perpisahan yang paling berkesan bukanlah yang paling meriah, melainkan yang tidak membuat dompet mereka ikut “lulus” lebih dulu.
(Boy)

