Om Zein Tegas: Bangunan di Atas Saluran Irigasi Jangan Tunggu Dibongkar Pemerintah
JERnews – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein menegaskan bahwa bangunan yang berdiri di atas maupun mengganggu saluran irigasi harus ditertibkan. Para pemilik bangunan diminta tidak menunggu hingga pemerintah turun tangan melakukan pembongkaran.
Menurut Om Zein, persoalan bangunan di atas saluran irigasi bukan sekadar menyangkut pemanfaatan ruang, tetapi berkaitan langsung dengan keberlangsungan fungsi infrastruktur publik yang manfaatnya dirasakan masyarakat luas.
Ia menilai keberadaan bangunan yang menutup, mempersempit, atau menghambat saluran berpotensi mengganggu kelancaran aliran air. Karena itu, pemilik bangunan diminta memiliki kesadaran untuk mengembalikan fungsi saluran sebagaimana mestinya.
“Silakan bongkar mandiri sebelum bongkar paksa,” tegas Om Zein.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan sekaligus kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pembongkaran secara sukarela sebelum pemerintah mengambil langkah penertiban sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Om Zein menegaskan, saluran irigasi merupakan bagian penting dari infrastruktur publik yang harus dijaga keberfungsiannya. Gangguan terhadap saluran tidak hanya berdampak pada satu titik, tetapi dapat berpengaruh terhadap masyarakat yang bergantung pada kelancaran distribusi air.
“Ini demi kepentingan bersama. Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diharapkan tetap mengedepankan tahapan pendataan, pemberitahuan dan sosialisasi kepada pemilik bangunan. Langkah tersebut penting agar masyarakat mengetahui status bangunan, memahami aturan yang berlaku, serta memiliki kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Namun, apabila setelah diberikan kesempatan masih terdapat bangunan yang tetap berdiri dan terbukti mengganggu fungsi saluran irigasi, pemerintah dapat mengambil tindakan penertiban sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki.
Bagi Om Zein, penertiban tersebut bukan semata-mata persoalan membongkar bangunan. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan upaya mengembalikan fungsi infrastruktur publik agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Kalau bisa dibongkar sendiri, kenapa harus menunggu dibongkar pemerintah?” pungkasnya.
Pernyataan Bupati Purwakarta ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah akan memberikan perhatian serius terhadap keberadaan bangunan yang dinilai mengganggu fungsi saluran irigasi, dengan tetap mengedepankan proses penertiban sesuai aturan yang berlaku
(Boy)

