Jabar

Bapenda dan Kantor Pertanahan Purwakarta Integrasikan Data PBB-P2 dan BPHTB

JERnews — Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus mendorong penguatan tata kelola data pertanahan dan perpajakan daerah. Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sinergi tugas dan fungsi bidang pertanahan dengan bidang keuangan daerah.

Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Ir. Sri Jaya Midan, M.P., dan berlangsung di Aula Arthakencana Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Rabu (30/9/2026).

Kerja sama antara Bapenda Kabupaten Purwakarta dan Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta ini berkaitan dengan integrasi data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan data subjek dan objek bidang tanah yang telah terdaftar.

Integrasi data tersebut diharapkan dapat memperkuat akurasi basis data perpajakan daerah. Dengan data yang lebih terintegrasi, pemerintah daerah dapat melakukan pemutakhiran informasi objek maupun subjek pajak secara lebih efektif sekaligus meminimalisasi potensi tunggakan.

Selain itu, sinergi kedua instansi juga diharapkan mampu memperkuat transparansi pelayanan, baik dalam sektor pertanahan maupun pengelolaan keuangan daerah.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi Layanan Perintis 10 Hari Kerja sebagai bagian dari komitmen percepatan layanan pertanahan di Kabupaten Purwakarta.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berupaya membangun sistem pengelolaan data yang semakin terintegrasi antara sektor pertanahan dan perpajakan. Data pertanahan yang valid dan akurat diharapkan dapat mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal, khususnya melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah yang berbasis pada data yang valid, akurat, dan terintegrasi.

Dengan adanya kerja sama ini, sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan diharapkan tidak hanya mempercepat pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga meningkatkan kualitas pengelolaan potensi penerimaan daerah secara lebih transparan dan akuntabel.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!