KMP Desak DPRD Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Limbah Industri
Purwakarta, JER – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta dengan Nomor: 0111/KMP/PWK/VII/2025 perihal Permintaan Investigasi dan Sidak Bersama Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Cair Industri. Surat tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang mendesak agar DPRD melalui Komisi III dapat menindaklanjuti berbagai laporan dugaan pencemaran lingkungan oleh aktivitas industri di wilayah Purwakarta.
Komunitas Madani berharap Komisi III dapat melakukan pengawasan langsung ke lapangan, sekaligus mendorong OPD terkait untuk bertindak tegas terhadap industri yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.
“Peran serta masyarakat sipil menjadi sangat krusial dalam menghadapi meningkatnya ancaman pencemaran lingkungan.” Ucap Ketua KMP, H. Zaenal Abidin.
Disampaikannya dalam berbagai kasus di Indonesia, kontrol sosial dari masyarakat sipil terbukti menjadi pemicu utama terbongkarnya pelanggaran lingkungan yang sebelumnya tidak terdeteksi oleh aparat. Komunitas Madani Purwakarta memiliki urgensi tinggi untuk terus mengawasi, melaporkan, dan mengadvokasi penanganan pencemaran lingkungan.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional rakyat serta amanat undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU no. 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Ketentuan-ketentuan tersebut menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan bukan hanya sah, tetapi juga dijamin dan dilindungi oleh hukum nasional.
Kolaborasi antara masyarakat sipil, DPRD, dan instansi pemerintah sangat penting untuk memastikan adanya penegakan hukum yang adil, perlindungan terhadap ekosistem lokal, serta terwujudnya keadilan ekologis bagi generasi kini dan mendatang.
(Boy)

