GMPK Kritik Pelaksanaan Perda No. 12 Tahun 2019 tentang TJSL Pemkab Purwakarta Dinilai Mandul dan Dipolitisir
PURWAKARTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta (PWK) tengah menghadapi sorotan tajam terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Sejumlah pihak menilai bahwa Perda ini tidak efektif dan telah dipolitisir, sehingga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kegagalan Sekda dalam Mengelola TJSL
Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Purwakarta, H. Awod Abdul Hadir, mengatakan, Sekretaris Daerah (Sekda) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Perda ini dinilai tidak mampu dan kaku dalam mengelola TJSL. Kepentingan pemerintah daerah lebih diutamakan daripada kepentingan masyarakat, sehingga TJSL yang seharusnya untuk kepentingan publik justru dipolitisir.
Akibat dari Pelaksanaan TJSL yang Buruk
Awod menyampaikan, Hal ini mengakibatkan tata kelola pemerintahan di Purwakarta menjadi amburadul. Mental dan kinerja pemerintah dinilai tidak profesional karena adanya oknum yang menganggap pemerintah daerah seperti perusahaan yang hanya mengejar keuntungan.
Pemerintah Diminta untuk Mengevaluasi Pelaksanaan TJSL
Dalam hal ini, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan TJSL. Pemerintah harus lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola TJSL, serta memprioritaskan kepentingan masyarakat daripada kepentingan politik
(Boy)

