Oknum Karyawan PT Metro Pearl Indonesia Dilaporkan Ke Polda Jabar
Purwakarta, JER. – Oknumkaryawan PTMetro Pearl Indonesia Ag di Laporkan ke Polda Jabar karena telah melakukan Pelecehan kepada karyawannya Ap.
Demikian disampaikan Lembaga Pembela Hukum (LPH) Grib Jaya Sulaeman yang panggilan akrabnya Bang Leman kepada JER di kantornya, Senin (11/08/25).
Ia menjelaskannya, laporan di Polda Jabar dengan no LP/B/376/VIII/2025/SPKT/POLDA JABAR dengan tudingan melanggar Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pasal 6 ayat C No 12 tahun 2022.
Dikatakannya, karena trauma kejadian tersebut korban pelecehan AP Oleh atasannya AG jadi tidak masuk kerja namun diberhentikannya .s
Sementara di tempat yang sama Ketua Forum Masyarakat Bunder, Dadang Kholid mengatakan, sebenarnya jauh jauh hari saya sudah mendengar adanya kasus seperti ini, bahkan saat Forum beraudiensi dengan pihak PT.Metro saya sudah pernah mengungkapkan hal ini, dan sekarang terbukti kan terjadi.
Saya berharap Management PT Metro Pearl Indonesia kedepan Lebih memperketat dalam pengawasan kepada karyawan agar tidak terulang lagi kasus yang sama.
“Karena Forum Masyarakat Bunder selama ini banyak mendapat serta menerima berbagai macam aduan terkait banyak hal yang menyangkut PT.Metro Pearl Indonesia yang berdomisili di Desa Bunder tersebut, Pungkas Dadang Kholid. (Deski)
