Purwakarta

Indikasi Pungli di Jambore Ranting Pramuka Purwakarta

Purwakarta – Baru baru ini Kwartir Ranting Pramuka Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta melakukan kegiatan Jambore Ranting,yang berlokasi di objek wisata Green Valley Waterpark, kegiatan jambore ini di ikuti oleh hampir seluruh sekolah SD dan SMP yang ada di Kecamatan Purwakarta.

Yang perlu di ketahui Jambore Ranting adalah perkemahan besar Pramuka Penggalang yang diselenggarakan oleh Kwartir Ranting (tingkat kecamatan). Tujuannya adalah untuk membina karakter dan keterampilan anggota Pramuka Penggalang melalui kegiatan rekreasi edukatif di alam terbuka.

Namun sayang,kegiatan Jamran ini di nodai dengan isue adanya pungutan liar sebesar 450 ribu rupiah tiap regu. Pungutan ini di benarkan oleh seorang pengurus ranting kecamatan Purwakarta.

Walaupun pengurus pramuka menolak kalau anggaran itu sebagai pungli, karena menurutnya itu hasil kesepakatan bersama, tapi tetap saja yang namanya pungutan tanpa dasar hukum itu namanya Pungli.Aturan pungli jelas tercantum dalam UU nomor 20 tahun 2001,pasal 12 ayat (1) mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungutan liar dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Di sinyalir ketua Kwaran Kecamatan purwakarta adalah seorang kepala bidang pada dinas pendidikan, jika ketua nya seorang Kabid sudah jelas pasti sebagai Pegawai Negeri Sipil. Menurut informasi, adanya pungutan itu karena tidak adanya anggaran di Kwarcab Pramuka Purwakarta, lalu dari mana tiap sekolah mendapatkan anggaran untuk ikut kegiatan Jamran tersebut, jangan jangan ngambil anggaran dari BOS.

Sekiranya memang Kwarcab tidak ada anggaran untuk kegiatan Jamran kenapa kegiatan itu masih di paksakan, apakah sengaja untuk ajang cari untung panitia?. Di mungkinkan sekolah yang ikut kegiatan jamran itu mengalokasikan anggaran nya dari anggaran BOS, karena tidak mungkin uang patungan dari para guru atau uang patungan dari para siswa.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!