Jabar

Pospera Purwakarta: Raperda Tata Ruang Jangan Dimanfaatkan untuk Kepentingan Sepihak

Purwakarta, JER – Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Purwakarta menyoroti proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta. Pospera khawatir adanya permainan dalam penetapan zona wilayah, terutama terkait dengan lahan yang masuk dalam zona LSD dan LP2B yang diduga dapat dengan mudah dikeluarkan dari zonasi tersebut demi kepentingan tertentu.

Kekhawatiran atas Fleksibilitas Perubahan Zonasi

Sekretaris DPC Pospera Purwakarta, Panuntun Catur Supangkat, menyatakan bahwa fleksibilitas perubahan zonasi dalam Raperda ini membuka celah bagi kepentingan-kepentingan bisnis dan investasi yang bisa mengancam keberlanjutan lingkungan serta kedaulatan pangan daerah. “Kami khawatir lahan yang seharusnya dilindungi atau dipertahankan untuk pertanian justru akan dialihfungsikan. Ini sangat berbahaya bagi masa depan Purwakarta,” tegasnya.

Pentingnya Transparansi dan Partisipasi Publik

Pospera juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan Raperda RTRW. Menurutnya, proses ini tidak boleh hanya melibatkan elite politik saja, melainkan juga harus membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan.

Desakan untuk Melibatkan Partisipasi Publik

Pospera mendesak DPRD dan Pemkab Purwakarta untuk melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan Raperda RTRW. Hal ini bertujuan untuk menjaga keputusan yang berkeadilan dan jauh dari tindakan transaksional. “Jangan sampai tata ruang hanya dijadikan alat legitimasi untuk kepentingan jangka pendek yang merugikan kepentingan masyarakat luas dan lingkungan hidup,” tegas Catur.

Menjaga Kepentingan Masyarakat dan Lingkungan

Pospera berharap bahwa Raperda RTRW dapat disusun dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup. Dengan demikian, Raperda ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!