Purwakarta

Terlapor Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Purwakarta

Purwakarta, JER. – Seorang terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berinisial Ag, warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, mangkir dari panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta, Kamis (9/10/2025).

Demikian dikatakan tim Kuasa Hukum  korban pelecehan Leman kepada Jer di kantor Grib Jaya Purwakarta , Kamis ( 19/10/25).

Penyidik mengonfirmasi, Ag yang saat ini berstatus saksi dalam tahap penyidikan berdalih tidak bisa hadir karena sakit.

Sebelumnya, perkara ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan kuat tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Menurut penyidik, terlapor mengaku sedang sakit, jadi tidak bisa hadir hari ini. ” Tapi pihak Polres menyikapi dengan baik, dan akan melayangkan panggilan kedua pada Selasa depan,” kata Leman.

Pihak pelapor menilai, alasan sakit seharusnya tidak menjadi penghalang bagi Ag untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Apalagi, kasus ini menyangkut dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh atasan terhadap bawahannya di salah satu perusahaan swasta di Desa Bunder.

“Kalau merasa tidak bersalah, datang saja. Jangan berdalih sakit. Harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar pelapor menegaskan.

Dari informasi yang dihimpun, Ag diketahui menjabat sebagai kepala bagian di perusahaan tersebut, sedangkan korban adalah bawahannya. Kasus ini diduga termasuk dalam kategori kekerasan seksual dengan relasi jabatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Jika terbukti, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 6 UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyidik Polres Purwakarta memastikan akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur. Bila terlapor kembali mangkir pada panggilan kedua, penyidik berpotensi menerbitkan surat panggilan paksa sesuai ketentuan hukum yang
Berlaku (Deski/Nesa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!