Jangan Ada Ruang Gelap di Anggaran Terang: KMP Desak Audit Dugaan Mark Up PJU Purwakart
Purwakarta, JER. — Ketua
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mengatakan, komitmennya untuk mengawal transparansi penggunaan anggaran daerah, khususnya dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dibiayai dari APBD Kabupaten Purwakarta.
Hal itu di katakan Ketua KMP Zaenal Abidin kepada Jabarexposenews. Com melaui WA nya yang di kirim ke redaksi JER Rabu (29/10/25).
“Kami mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Purwakarta segera menindaklanjuti dugaan mark up dalam proyek PJU yang kini ramai diperbincangkan publik. ,” tegasnya.
KMP menilai persoalan ini sudah terang benderang, dan membutuhkan langkah tegas berupa audit investigatif oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) serta pengawasan serius oleh DPRD, agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Menurut KMP, proyek penerangan jalan yang seharusnya menjadi simbol keterbukaan dan pelayanan publik justru dikhawatirkan menyimpan “Ruang gelap” dalam penggunaan anggarannya. Terdapat indikasi kuat ketidakwajaran harga dan volume pekerjaan yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh lembaga pengawasan internal maupun eksternal.
“Jangan ada ruang gelap dalam anggaran yang seharusnya menerangi rakyat. DPRD harus segera menunaikan fungsi pengawasannya secara agresif, dan Inspektorat sebagai APIP perlu melakukan audit menyeluruh bukan hanya administratif, tapi juga investigatif,” tegas Zaenal Abidin, Ketua KMP, dalam pernyataannya.
KMP menilai bahwa jika benar terdapat unsur penggelembungan harga atau manipulasi data teknis dalam pengadaan PJU, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan anggaran dan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, potensi pelanggaran terhadap prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan APBD juga menjadi dasar hukum kuat bagi DPRD dan APIP untuk melakukan penelusuran sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebagai bagian dari langkah konkret, KMP akan segera bersurat kepada PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Distarkim) Purwakarta untuk meminta salinan dokumen publik yang relevan , termasuk Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), kontrak kerja, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) — sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun publik berhak tahu bagaimana uang pajak mereka dikelola. Transparansi adalah awal dari keadilan,” ungkap Zaenal Abidin menegaskan.
KMP juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan proyek-proyek strategis daerah. Dengan membuka akses informasi publik dan melibatkan pengawasan sosial, potensi penyimpangan anggaran dapat dicegah sejak dini.
KMP berharap langkah DPRD, Inspektorat, dan PPID Distarkim dalam merespons isu ini akan menjadi contoh nyata keberpihakan pemerintah terhadap prinsip good governance, di mana setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral, hukum, dan publik.
“Ini bukan sekadar isu teknis proyek, tapi soal komitmen moral terhadap tata kelola keuangan daerah yang bersih dan terbuka,” pungkas Kang ZA, Ketua KMP. (Kos)

