Jabar

Proyek Rekonstruksi Jalan Parakanlima-Cijantung Melebihi Batas Waktu, Publik Soroti Kinerja CV Fajar Anugrah

Purwakarta, JER – Proyek rekonstruksi jalan Parakanlima-Cijantung yang dilaksanakan oleh CV Fajar Anugrah menjadi sorotan publik karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Proyek yang menggunakan anggaran APBD senilai Rp 2.335.635.900,- ini dimulai pada tanggal 4 Agustus 2025, dan seharusnya selesai dalam waktu 120 hari, namun hingga saat ini masih belum selesai.

Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Purwakarta, Dina Cahyadi, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak memberikan jawaban

Warga sekitar, memang mengapresiasi pembangunan jalan ini, namun meminta agar proyek ini dapat diselesaikan secepatnya, karena sudah melebihi jangka waktu yang tertera di papan proyek.

“Kami meminta agar proyek ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Kami juga meminta agar DPUTR dapat memantau kinerja kontraktor,” katanya.

Proyek rekonstruksi jalan Parakanlima-Cijantung ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan infrastruktur jalan di Purwakarta. Namun, kinerja CV Fajar Anugrah yang melebihi batas waktu ini menjadi pertanyaan publik.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!