Desa Gandasoli Terima Puluhan Sertifikat PTSL, Dudun Junaedi: Terima Kasih BPN Purwakarta
PURWAKARTA, JER – Pemerintah Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, membagikan puluhan sertifikat tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019. Kegiatan ini berlangsung di balai desa dan berjalan dengan tertib serta lancar, Rabu (17/12/2025).
Program PTSL ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan. Warga yang menerima sertifikat tampak antusias dan bersyukur karena kini tanah yang mereka miliki telah memiliki legalitas resmi dari negara.
Kepala Desa Gandasoli, Dudun Junaedi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta yang telah bekerja keras menyukseskan program PTSL di wilayahnya. “Alhamdulillah, hari ini puluhan sertifikat PTSL 2019 telah kami serahkan kepada warga. Atas nama pemerintah desa dan masyarakat Gandasoli, kami mengucapkan terima kasih kepada BPN Purwakarta yang telah memfasilitasi dan mendampingi kami sehingga program ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Dudun Junaedi.
Dudun Junaedi menjelaskan bahwa sebelum adanya program PTSL, masih banyak warga yang belum memiliki sertifikat tanah dan hanya mengandalkan bukti kepemilikan tradisional. Kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan permasalahan hukum dan sengketa lahan di kemudian hari. Dengan adanya sertifikat resmi, masyarakat kini memiliki kepastian hukum yang kuat atas aset tanahnya.
Sejumlah warga penerima sertifikat mengaku merasa lega dan bahagia setelah menerima dokumen kepemilikan tanah tersebut. Mereka menyebutkan bahwa sertifikat sangat penting, tidak hanya sebagai bukti sah kepemilikan tanah, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti agunan usaha dan peningkatan nilai ekonomi aset.
Dengan dibagikannya sertifikat PTSL ini, Pemerintah Desa Gandasoli menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menciptakan tertib administrasi pertanahan, mengurangi konflik agraria, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
(Boy)

