Jabar

Satpol PP Purwakarta Tertibkan Spanduk dan Baliho Tak Berizin, Jaga Keindahan Kota Jelang Hari Raya

PURWAKARTA, JER – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta melaksanakan penertiban spanduk dan baliho yang terpasang tidak sesuai ketentuan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan ini menyasar sejumlah ruas jalan utama, fasilitas umum, dan titik-titik strategis di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan menciptakan wajah kota yang tertib dan nyaman, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang ingin memasang spanduk dan baliho iklan, agar tidak memasangnya di sembarang tempat. Pemasangan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memperhatikan keindahan, estetika, serta tidak melanggar Perda,” ujar Teguh Juarsa, Jumat (19/12/2025).

Satpol PP sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait aturan pemasangan reklame. Namun, masih ditemukan pelanggaran di lapangan sehingga diperlukan tindakan penertiban.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP menurunkan dan mengamankan spanduk serta baliho yang melanggar ketentuan. Spanduk dan baliho yang telah ditertibkan kemudian didata sebagai bagian dari proses penegakan aturan.

Teguh menegaskan bahwa penertiban ini tidak bertujuan menghambat aktivitas promosi, melainkan mengatur agar pemasangan reklame dapat berjalan tertib, aman, dan selaras dengan tata kota. “Kami berharap adanya kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Dengan kepatuhan terhadap aturan, kita bisa bersama-sama menjaga keindahan kota Purwakarta,” tambahnya.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!