JabarPurwakarta

Kasus Pelecehan PT Metro Pearl Indonesia Masuk Persidangan, Penasehat Hukum Korban Kritik Informasi Tertutup

Purwakarta, JERnews – Kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan terhadap seorang karyawati di PT Metro Pearl Indonesia kini telah memasuki tahap persidangan. Namun, proses panjang yang telah berlangsung selama berbulan-bulan tidakk diimbangi dengan kurangnya transparansi informasi dari pihak penuntut, membuat pihak korban dan kuasa hukumnya mengeluarkan kritik.

Berkas penyelidikan kasus kekerasan seksual ini yang ditangani oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta, akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. Setelah itu, perkara maju ke tahap persidangan, namun akses informasi dari Jaksa Penuntut Umum kepada pihak korban dinilai belum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sulaeman, S.H – yang akrab disapa Bang Leman – selaku Penasehat Hukum korban dari Lembaga Pembela Hukum (LPH) Grib Jaya DPC Purwakarta, dalam wawancara dengan wartawan pada Rabu (4/2/2026).

“Jaksa Penuntut Umum kurang peduli terhadap korban kekerasan seksual ini. Padahal, semua telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 68 Ayat (1) Huruf A. Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Saksi dan Korban yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014,” ujarnya.

Menurut dia, ketentuan hukum tersebut mengamanatkan bahwa Jaksa Penuntut Umum wajib memberikan informasi seluas-luasnya kepada korban, termasuk menyampaikan isi dakwaan yang diajukan ke pengadilan. Namun, kondisi yang terjadi justru sebaliknya.

“Saat ini saya sebagai kuasa hukum korban sangat sulit mendapatkan informasi apapun dari pihak Jaksa Penuntut. Mereka selalu berdalih kesibukan, padahal seharusnya jaksa lebih memperhatikan dan terbuka terhadap korban,” jelas Bang Leman dengan nada khawatir.

Kekhawatiran ini semakin meningkat mengingat panjangnya proses perkara yang telah melelahkan korban. Laporan awal pertama kali diajukan di Polda Jawa Barat pada 9 Agustus 2025, kemudian berkas perkara dinyatakan lengkap pada 10 Januari 2026, dan mulai disidangkan pada 27 Januari 2026. Hingga saat ini, tidak ada satu pun informasi resmi yang diterima oleh korban maupun kuasa hukumnya.

“Oleh karena itu, sangat wajar jika saya sebagai penasehat hukum mempertanyakan bagaimana penanganan kasus ini oleh Jaksa Penuntut Umum Kajari Purwakarta yang menangani perkara ini, Bapak Pungkas Sulaeman,” tandasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, wartawan masih terus berusaha untuk mendapatkan konfirmasi serta klarifikasi resmi terkait penanganan kasus ini dari pihak Kejari Purwakarta.

(Deski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!