Jabar

Isu Keamanan Pangan MBG Mengemuka, GCP Desak Dinkes Evaluasi Ketat SPPG di Purwakarta

JERnews – Isu keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Organisasi masyarakat Gerakan Cinta Prabowo (GCP) mendatangi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purwakarta untuk mempertanyakan legalitas serta pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya terkait kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dalam audiensi tersebut, Divisi Hukum GCP, Memed Sungkawa, menyoroti maraknya dugaan kasus keracunan makanan yang dikaitkan dengan program MBG di Jawa Barat. Ia juga mempertanyakan standar menu yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan kesehatan.

“Kami melihat ada sejumlah kejadian keracunan makanan dan standar menu yang dipertanyakan. Karena itu, kami ingin memastikan apakah pendirian SPPG ini benar-benar melalui pengawasan Dinkes atau tidak,” ujar Memed,  Kamis (2/4/2026).

Berdasarkan keterangan yang diterima GCP dari pihak Dinkes, hingga saat ini baru sekitar 80 SPPG yang telah mengantongi sertifikat SLHS, setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Memed menambahkan, pihak Dinkes melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) juga berjanji akan segera memberikan data terkait rekomendasi yang telah dikeluarkan secara rinci dan transparan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Purwakarta, Yandi, menegaskan bahwa kewenangan Dinkes dalam pengelolaan SPPG bersifat terbatas. Menurutnya, Dinkes hanya berperan dalam memberikan rekomendasi SLHS sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Ketentuan pendirian SPPG mengacu pada regulasi, mulai dari Permenkes hingga pedoman teknis dari BGN. Dalam hal ini, Dinkes hanya memberikan rekomendasi terkait SLHS,” jelas Yandi.

Dari hasil audiensi tersebut, GCP mendesak agar Dinas Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan operasional SPPG. Langkah ini dinilai penting guna memastikan program MBG benar-benar aman dan tidak menimbulkan risiko baru bagi kesehatan masyarakat.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!