Vendor Itu Lagi? Lelang Bandwidth Diskominfo Purwakarta Jadi Sorotan
JERnews – Proses pengadaan sewa bandwidth internet di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan. Mekanisme lelang melalui sistem e-katalog yang seharusnya terbuka dan kompetitif dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan publik terkait transparansi dan persaingan antarvendor.
Sorotan muncul setelah perusahaan pemenang pengadaan disebut-sebut kembali berasal dari vendor yang sama seperti pengadaan sebelumnya. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya pola tertentu dalam proses pemilihan penyedia jasa internet di lingkungan Diskominfo Purwakarta.
Dalam sistem e-katalog, seluruh penyedia jasa sebenarnya memiliki kesempatan mengikuti proses pengadaan. Namun, sejumlah pihak menilai persyaratan teknis yang dicantumkan dalam dokumen pengadaan terkesan terlalu spesifik dan dianggap mengarah pada profil perusahaan tertentu.
Mulai dari kapasitas bandwidth, standar SLA (Service Level Agreement), hingga spesifikasi perangkat disebut memiliki rincian yang dinilai tidak umum. Bahkan, penggunaan sejumlah syarat teknis dengan kata “minimal” dianggap justru mempersempit ruang persaingan bagi vendor lain.
Tak hanya itu, beredar informasi bahwa proses klarifikasi teknis hanya dilakukan kepada satu vendor tertentu. Jika benar, kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi prinsip kompetisi sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Publik pun mempertanyakan dasar penilaian yang digunakan hingga vendor lain dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan terbuka terkait hasil evaluasi teknis maupun alasan detail penetapan pemenang.
Sejumlah kalangan mendorong Diskominfo Purwakarta membuka dokumen pengadaan secara transparan kepada publik, mulai dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga berita acara klarifikasi teknis.
Selain itu, publik juga meminta penjelasan mengenai poin-poin evaluasi yang menyebabkan vendor lain gugur dan alasan teknis yang menjadi dasar penetapan perusahaan pemenang.
Menurut mereka, keterbukaan informasi penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses digitalisasi pengadaan pemerintah. Sebab, transparansi merupakan bagian penting dalam memastikan sistem e-katalog berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan persaingan sehat.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Diskominfo Purwakarta terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
(Boy)

