Tak Ada Alasan Tahan Ijazah, Laskar Gibran Purwakarta Minta Sekolah Patuhi Aturan
JERnews – Praktik penahanan ijazah siswa dengan alasan tunggakan biaya pendidikan kembali menjadi sorotan. Ketua Laskar Gibran DPD Purwakarta, Hari Purnomo Mamet, menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh lagi terjadi di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Purwakarta.
Menurut Mamet, ijazah merupakan hak mutlak setiap peserta didik yang telah dinyatakan lulus. Dokumen tersebut menjadi syarat penting untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan, sehingga tidak boleh dijadikan alat untuk menekan orang tua agar melunasi tunggakan.
“Ijazah adalah hak siswa. Sekolah tidak boleh menahannya dengan alasan apa pun, termasuk karena masih ada tunggakan biaya pendidikan,” tegas Mamet, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, larangan tersebut diperkuat oleh Instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta seluruh sekolah segera menyerahkan ijazah kepada lulusan meskipun masih memiliki tunggakan. Ketentuan itu juga diperkuat dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 serta Persesjen Nomor 1 Tahun 2022 yang melarang satuan pendidikan menahan ijazah dengan alasan apa pun.
Tak hanya itu, KCD Wilayah IV Dinas Pendidikan Jawa Barat sebelumnya juga telah melakukan percepatan penyerahan ijazah yang sempat tertahan kepada alumni SMA, SMK, dan SLB di wilayah Purwakarta, Karawang, dan Subang.
Mamet mengimbau masyarakat yang hingga kini belum menerima ijazah agar tidak ragu memperjuangkan haknya. Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mendatangi pihak sekolah secara baik-baik dengan membawa bukti kelulusan dan menyampaikan dasar hukum yang berlaku.
Jika sekolah tetap menolak menyerahkan ijazah, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan Hallodikpur Dinas Pendidikan Purwakarta di nomor 08121043857, memanfaatkan layanan SP4N-LAPOR, atau menghubungi KCD Wilayah IV Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Ia menegaskan, persoalan tunggakan biaya pendidikan harus diselesaikan melalui mekanisme tersendiri, seperti musyawarah atau skema pembayaran sesuai kemampuan, tanpa mengorbankan hak siswa untuk memperoleh ijazah.
“Jangan sampai ada anak yang gagal kuliah atau kehilangan kesempatan bekerja hanya karena ijazahnya ditahan. Pendidikan adalah hak setiap warga negara, dan ijazah tidak boleh dijadikan alat tekanan,” ujarnya.
Mamet juga mengingatkan bahwa Ombudsman RI telah menyatakan praktik penahanan ijazah sebagai bentuk maladministrasi. Karena itu, seluruh satuan pendidikan diminta mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak menghadapi sanksi administratif maupun konsekuensi hukum.
“Pesan kami jelas, jangan ada lagi siswa atau alumni di Purwakarta yang dipersulit mengambil ijazah. Hak mereka harus diberikan, sementara urusan tunggakan dapat diselesaikan dengan cara yang manusiawi dan sesuai aturan,” pungkasnya.
(Boy)

