Hukum

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Purwakarta Ungkap Kasus Kematian Anak, Dua ABH Diamankan

JERnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim berhasil mengamankan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Sadang–Subang, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai perlindungan anak, identitas kedua ABH tidak dipublikasikan secara lengkap. Keduanya hanya disebut dengan inisial O.A. (15) dan K.R. (17), yang kini telah diamankan di Polres Purwakarta untuk menjalani proses hukum sesuai sistem peradilan pidana anak.

Kasus ini terungkap setelah ayah korban, yang saat itu tengah bekerja sebagai sopir di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, menerima kabar bahwa anaknya dirawat di RSUD Bayu Asih Purwakarta. Saat tiba di rumah sakit, korban diketahui mengalami luka di bagian punggung yang diduga akibat senjata tajam dan dinyatakan meninggal dunia. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Purwakarta.

Menerima laporan, Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, serta rangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.

Pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB, atau kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi, Tim URC Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan kedua ABH di wilayah Kabupaten Purwakarta beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi enam unit telepon genggam, satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua ABH disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasi Humas Polres Purwakarta, Iptu Tini, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi seluruh personel dalam merespons laporan masyarakat.

“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua terduga pelaku untuk menjalani proses hukum. Kami berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Iptu Tini.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Polres Purwakarta juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan remaja, memperkuat pendidikan karakter di lingkungan keluarga maupun sekolah, serta mengedepankan penyelesaian konflik tanpa kekerasan.

Menurut Iptu Tini, peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.

Saat ini kedua ABH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Purwakarta. Selanjutnya, berkas perkara akan diproses sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!