Jabar

Santunan Rp418 Juta Diserahkan, Rieke Diah Pitaloka Kawal Keadilan bagi Keluarga Sumarna

JERnews – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengunjungi rumah duka almarhumah Sumarna, petugas keamanan yang ditemukan meninggal dunia dengan tangan terborgol di kawasan Waduk Jatiluhur. Kematian korban yang diduga merupakan tindak pembunuhan itu hingga kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Kunjungan yang berlangsung di rumah duka di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Kamis (30/7/2026), bertujuan memberikan dukungan moril kepada keluarga sekaligus memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi.

Dalam kesempatan tersebut, Rieke bersama Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein (Om Zein), Perum Jasa Tirta II (PJT II), dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris dengan total nilai Rp418.133.773.

Selain menyampaikan belasungkawa, Rieke juga mendengarkan langsung keterangan dan keluh kesah keluarga terkait kronologi peristiwa yang menimpa almarhumah.

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban serta keluarga harus menjadi prioritas agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Rieke menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah pusat, dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus berkolaborasi untuk memastikan hak-hak korban segera diberikan kepada ahli waris.

“Ini merupakan hak almarhumah yang harus segera diserahkan. Kami bersama Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi tidak hanya memberikan perhatian kepada keluarga korban, tetapi juga memberikan ruang kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang, sehingga tidak terburu-buru menyimpulkan siapa pelakunya,” ujar Rieke.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berlangsung.

“Kasus ini harus diungkap secara menyeluruh dan kita tidak boleh terburu-buru menyatakan siapa yang bersalah, karena ada asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rieke dan Bupati Purwakarta Om Zein menyatakan komitmennya untuk memperluas cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal.

“Kami bersama Bupati Om Zein berupaya agar para pekerja, baik formal maupun informal, dapat terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Menurut Rieke, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap pekerja memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, mulai dari perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, santunan kematian, jaminan hari tua, hingga jaminan kehilangan pekerjaan.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!