Jabar

Wabup Purwakarta Ikuti Raker Komisi II DPR RI, Bahas Remunerasi Kepala Daerah hingga Peningkatan PAD

JERnews – Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, mengikuti rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual dari Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kamis (30/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Abang Ijo didampingi Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Dicky Darmawan, SH., M.Hum. Rapat juga diikuti oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia, baik secara langsung di Gedung DPR RI maupun melalui video conference.

Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, itu digelar bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran. Menurut Rifqinizamy, rapat kali ini bersifat khusus karena dilaksanakan di tengah masa reses DPR RI.

Terdapat tiga agenda utama yang menjadi pembahasan, yakni skema remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam arahannya, Ketua Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya menjaga sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di tengah berbagai tantangan ekonomi global. Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah harus mampu memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam rapat tersebut menunjukkan komitmen daerah untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan nasional, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, penguatan fiskal daerah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hasil pembahasan dalam rapat tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif, sehingga mampu mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!