Tender PICU RSUD Bayu Asih Rp1,39 M Dipertanyakan, Pospera: Mengapa Hanya Satu Penawar?
JERnews – Proses tender pembangunan Ruang Perawatan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) di RSUD Bayu Asih Purwakarta senilai sekitar Rp1,39 miliar menjadi sorotan Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Purwakarta.
Sorotan muncul setelah Pospera menemukan adanya kejanggalan dalam proses lelang. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 11 perusahaan tercatat mengikuti tender. Namun, pada tahap akhir hanya satu perusahaan yang menyampaikan penawaran, yakni PT Santika Jaya, yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
Sekretaris DPC Pospera Purwakarta, Panuntun Catur Supangkat, menilai kondisi tersebut patut dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
“Dari 11 peserta, mengapa hanya satu perusahaan yang sampai pada tahap penawaran? Kondisi ini tentu menjadi tanda tanya dan memunculkan dugaan adanya pengkondisian dalam proses tender. Karena itu kami meminta penjelasan yang transparan dari pihak terkait,” ujar Catur kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, setiap pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan secara terbuka, transparan, kompetitif, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia yang memenuhi persyaratan.
Pospera juga mempertanyakan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengawal proses tender hingga hanya tersisa satu peserta pada tahapan penawaran.
“Kami tidak ingin berprasangka ataupun langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme evaluasi dilakukan sehingga dari 11 peserta hanya satu yang bertahan sampai tahap akhir. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, Pospera menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan pendalaman terhadap seluruh tahapan pengadaan.
“Kalau seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menjawab semua pertanyaan publik. Tetapi jika ditemukan adanya penyimpangan, maka harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Catur.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen RSUD Bayu Asih belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada RSUD Bayu Asih, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun PT Santika Jaya agar publik memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Boy)

