Gedung Puskesmas Sudah Digunakan, Apakah Status Kelaikan Fungsinya Sudah Jelas?
JERnews — Sebuah bangunan fasilitas kesehatan tidak cukup hanya berdiri kokoh, memiliki ruang pelayanan, dilengkapi peralatan medis, lalu dinyatakan siap melayani masyarakat. Ada aspek lain yang tak kalah penting, tetapi kerap luput dari perhatian publik: kepastian kelaikan fungsi bangunannya.
Isu mengenai kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada sejumlah bangunan Puskesmas di Kabupaten Purwakarta pun layak mendapat perhatian. Bukan untuk buru-buru menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk mendorong keterbukaan informasi dari pemerintah daerah.
Sebab, hingga kini, informasi yang menyebut seluruh Puskesmas di Purwakarta belum memiliki SLF belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi mengenai kondisi sebenarnya, berdasarkan data dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: sudah sejauh mana Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan kelaikan fungsi bangunan Puskesmas yang digunakan untuk melayani masyarakat?
Pertanyaan ini bukan perkara sepele.
Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang setiap hari menjadi tumpuan masyarakat. Pasien datang untuk berobat, ibu hamil memperoleh pemeriksaan, anak-anak mendapatkan imunisasi, dan tenaga kesehatan menjalankan tugas pelayanan publik.
Di tempat seperti itu, keselamatan dan kenyamanan bukan sekadar pelengkap. Keduanya harus menjadi bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Karena itu, pembicaraan mengenai SLF semestinya tidak berhenti pada urusan dokumen administratif.
SLF merupakan dokumen yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Keberadaannya berkaitan dengan aspek teknis bangunan, termasuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai persyaratan yang relevan.
Dalam persyaratan penyelenggaraan Puskesmas, aspek bangunan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Kementerian Kesehatan mencantumkan SLF sebagai salah satu unsur dalam penilaian persyaratan Puskesmas.
Artinya, status kelaikan bangunan fasilitas kesehatan merupakan hal yang patut dipastikan, bukan sekadar formalitas yang selesai setelah pembangunan rampung.
Jangan Sampai Publik Hanya Mengetahui Gedungnya, tetapi Tidak Status Kelaikannya
Di sinilah pentingnya keterbukaan pemerintah daerah.
Masyarakat mungkin mengetahui kapan sebuah Puskesmas dibangun, direnovasi, atau diresmikan. Namun, apakah masyarakat juga memperoleh informasi yang memadai mengenai status SLF bangunan tersebut?
Jika sudah memenuhi persyaratan dan memiliki SLF, informasi itu semestinya dapat dijelaskan secara terbuka. Jika masih ada bangunan yang belum menyelesaikan proses administrasi atau pemeriksaan kelaikan fungsi, pemerintah perlu menjelaskan statusnya, kendalanya, serta langkah penyelesaiannya.
Tentu, belum tersedianya informasi mengenai SLF tidak otomatis membuktikan bahwa sebuah bangunan tidak aman. Begitu pula, keberadaan dokumen semata tidak menggantikan pentingnya pemeliharaan dan pengawasan kondisi bangunan secara berkala.
Justru karena persoalan ini menyangkut keselamatan publik, penjelasan harus didasarkan pada dokumen, pemeriksaan teknis, dan data resmi, bukan dugaan atau kesimpulan sepihak.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga memiliki layanan penerbitan SLF bangunan gedung. Dalam dokumen perencanaan daerah, kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), SLF, Sertifikat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), serta pendataan bangunan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) turut dicantumkan.
Dengan adanya mekanisme tersebut, publik memiliki alasan yang wajar untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaannya, khususnya terhadap bangunan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan.
Pertanyaan yang perlu dijawab sebenarnya cukup jelas.
Berapa jumlah bangunan Puskesmas di Kabupaten Purwakarta yang telah memiliki SLF? Apakah seluruh bangunan yang wajib memenuhi persyaratan tersebut sudah menyelesaikannya? Jika masih ada yang belum, apa kendalanya dan bagaimana rencana penyelesaiannya?
Tak kalah penting, kapan pemeriksaan terakhir dilakukan dan bagaimana mekanisme pemerintah daerah memastikan kondisi bangunan tetap memenuhi persyaratan keselamatan selama digunakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pemerintah daerah. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pelayanan dasar.
Pelayanan Prima Harus Disertai Kepastian Keselamatan
Pemerintah tentu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan dengan baik. Namun, kualitas pelayanan tidak semestinya hanya diukur dari ketersediaan dokter, tenaga kesehatan, obat-obatan, atau kelengkapan peralatan medis.
Kondisi bangunan dan kepastian pemenuhan persyaratan teknis juga perlu menjadi perhatian.
Sebab, masyarakat yang datang ke Puskesmas tidak sedang berada dalam posisi untuk memeriksa kelengkapan dokumen bangunan. Mereka datang dengan harapan memperoleh pelayanan yang aman dan layak.
Karena itu, tanggung jawab memastikan persyaratan bangunan terpenuhi berada pada pihak-pihak berwenang sesuai tugas dan kewenangannya.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, keterbukaan data justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, jika masih terdapat kekurangan, penjelasan yang jujur disertai langkah perbaikan akan jauh lebih bermanfaat daripada membiarkan pertanyaan berkembang tanpa kejelasan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang ada atau tidaknya selembar sertifikat. Persoalan utamanya adalah bagaimana pemerintah memastikan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan masyarakat telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta perlu memberikan penjelasan resmi agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran.
Sebab, untuk fasilitas kesehatan, masyarakat tidak hanya membutuhkan pelayanan yang cepat dan ramah. Mereka juga berhak memperoleh kepastian bahwa aspek keselamatan bangunan telah diperhatikan sesuai ketentuan.
Gedung Puskesmas boleh saja sudah berdiri dan beroperasi. Namun, transparansi mengenai status kelaikan fungsinya jangan sampai tertinggal.
Kini, yang dibutuhkan bukan spekulasi, melainkan data. Bukan saling menduga, melainkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik menunggu jawaban Pemerintah Kabupaten Purwakarta: bagaimana sebenarnya status SLF bangunan Puskesmas di wilayahnya?
(Boy)

