Ketua DPRD Purwakarta Gandeng Ulama dan Tokoh Agama Bahas Masalah Pemakamman Korban Covid-19
PURWAKARTA – Keprihatinan, tanda tanya besar menguak di masyarakat menanggapi situasi Pandemi yang belum kunjung membaik. Ribuan bahkan jutaan jiwa melayang akibat terpapar Virus bernama Covid 19. Akibatnya sejumlah masyarakat di negri ini bahkan seantero Dunia menilai abad ini adalah abad Musibah yang menyesakan hati.
Dari sekian kondisi dan situasi akibat Pandemi itu, masyarakat awam mulai menyoroti soal prosesi pemakaman jenazah korban Virus Covid. Sesuai protokol kesehatan yang tidak wajar sebagaimana pemakaman normal.
Banyak media visual bahkan dilihat langsung keluarga korban Covid di beberapa rumah sakit, nampak mayit atau jenazah terpapar virus diproses oleh tenaga medis dengan cara yang tidak biasa. Yaitu dibalut plastik dengan pakaian yang menempel dibadan, kemudian dimasukan kedalam peti. Menjadi pertanyaan besar, apakah proses itu SAH menurut agama Islam.
Menaggapi hal itu, Ketua DPRD Purwakarta H.Ahmad Sanusi kemudian menginisiasi menjawab hal tersebut dengan mengumpulkan sejumlah Kyiai, Ustad, ketua Pondok Pesantren dan Tokoh Agama di salah satu Aula Masjid di wilayah Kec Campaka membahas itu.
” Tidak heran jika pertanyaan itu muncul di masyarakat, bangsa indonesia adalah bangsa yang mayoritas warganya beragama islam. Untuk menjawab soal Sah atau tidaknya pemakaman prokes baiknya masyarakat menanyakan ke tokoh agama sekitar,” imbuhnya.
” Kita harus yakin dan percaya jika musibah ini adalah ujian dari yang maha kuasa yaitu ALLAH SWT. Tetap tawakal, sabar lalu patuhi himbauan pemerintah menjadi salah satu kewajiban warga negara yang baik untuk saat ini,” ungkap H.Ahmad Sanusi.
Ditempat berkumpul para alim ulama itu, Bah Yai ketua Pondok Pesantren Riyadul Mubtaiin memulai keterangan pertanyaan diatas memaparkan dengan singkat ditulis bahwa dalam keterangan Hadist , Sunnah Rosul dan keterangan di Al Quran menegaskan bahwa setiap korban meninggal akibat Virus hukumnya sebagaimana Jihad.
” Inssya Allah, pemakaman jenazah akibat sakit terkena Virus oleh tenaga medis hukumnya SAH. Dan statusnya mati sebagaimana muslim korban jihad,” tuturnya.
Demikian berbagai informasi dan keterangan Negara melalui atau
Sesuai Fatwa MUI No. 18 Tahun 2020, jenazah bisa dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Selain itu, petugas wajib berjenis kelamin sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.
Jika tidak ada, maka diurus oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian saat dimandikan atau ditayamumkan. Sebelum dimandikan, najis harus dibersihkan. Lalu, petugas memandikan jenazah dengan mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
Jenazah dikafani tiga lapis, lalu dibungkus dengan kain yang tidak tembus air atau plastik, dan pastikan tidak ada cairan yang keluar dari jenazah. Sebelum jenazah dimasukkan ke peti mati, keluarga inti bisa melihat jenazah untuk terakhir kalinya dari jarak 2 meter. Jenazah tidak boleh disentuh atau dicium demi mematuhi kewaspadaan standar. (Boy)

