Tunjukan Kinerja Gemilang, Polres Purwakarta Ungkap 20 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Diamankan
Purwakarta, JER – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta menunjukkan kinerja gemilang dengan mengungkap 20 kasus narkoba dan menangkap 23 tersangka dalam kurun waktu 55 hari, dari 16 Juli hingga 8 September 2025. Aksi tegas ini berhasil menyelamatkan sekitar 13.000 jiwa warga Purwakarta dari bahaya narkoba, dengan total nilai barang bukti yang disita mencapai hampir Rp 1 miliar.
Detail Kasus
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan detail keberhasilan operasi pengungkapan ini. Dari 20 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap, jenis sabu mendominasi dengan 9 kasus, disusul tembakau sintetis (6 kasus), Obat Keras Terbatas (OKT) sebanyak 4 kasus, dan satu kasus ganja.
Tersangka dan Barang Bukti
Dari 23 tersangka yang berhasil diamankan, 3 orang di antaranya merupakan residivis atau pelaku berulang. Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu sabu-sabu 662,48 gram, ganja 101 gram, tembakau Sintetis: 63,28 gram, OKT (Obat Keras Terbatas) 16.021 butir.
Modus Operandi
Kapolres Anom memaparkan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka sangat modern. Pelaku bertindak sebagai perantara jual-beli narkotika dengan sistem dropship atau ditempelkan. Transaksi dilakukan secara non-tunai melalui transfer bank, setelah map lokasi pengiriman barang diterima oleh pembeli.
Komitmen Polres Purwakarta
Kapolres Anom menekankan bahwa upaya Satres Narkoba ini telah berhasil menyelamatkan sekitar 13.000 jiwa warga Purwakarta dari jeratan narkoba. Jika nilai semua barang bukti yang disita dijumlahkan, totalnya mencapai Rp 993 juta. “Ini adalah bentuk komitmen Polres Purwakarta untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami tidak akan berhenti dan terus memburu para pengedar dan bandar yang merusak generasi muda,” ujarnya.
(Boy)

