Purwakarta

Human Error, Alibi Klasik dalam Skandal Administrasi

Penulis : Agus Yasin

Purwakarta, JER. –
Keterlambatan pencairan gaji PNS dan PPPK di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Purwakarta memicu sorotan publik, terutama karena terjadi di tengah menguatnya isu tunda bayar APBD.

Pemerintah daerah menyebut penyebabnya sebagai salah input data, namun alasan tersebut dinilai tidak cukup menjelaskan dampak luas yang ditimbulkan.

Gaji ASN dan PPPK merupakan belanja wajib dan mengikat, yang harus dibayarkan tepat waktu. Ketika hak dasar aparatur negara tertunda, persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan teknis biasa. Melainkan indikasi kelalaian, dalam tata kelola administrasi dan pengawasan keuangan daerah.

*Human Error Tidak Menghapus Tanggung Jawab Hukum*

Dalam perspektif UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap pejabat publik wajib bekerja cermat, profesional, dan akuntabel. Kesalahan input yang berdampak pada ribuan ASN dan PPPK, menunjukkan lemahnya mekanisme verifikasi dan pengendalian internal. Dan secara hukum, human error tidak menghapus tanggung jawab administratif pejabat terkait.

Keterlambatan pembayaran gaji ASN dan PPPK memenuhi unsur maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yakni kelalaian prosedural dan penundaan pelayanan publik. Pemerintah daerah berpotensi dikenai rekomendasi korektif wajib, jika kasus ini dilaporkan ke Ombudsman.

Secara normatif, pejabat pengelola keuangan daerah. Mulai dari bendahara, PPK-SKPD, hingga kepala OPD dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Selain itu, Inspektorat Daerah dan BPK memiliki kewenangan menilai. Apakah keterlambatan ini merupakan kelemahan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), atau berkaitan dengan masalah pengelolaan kas daerah.

*Konteks Tunda Bayar APBD Perlu Dibuka Terang*

Momentum keterlambatan gaji ASN dan PPPK yang beririsan dengan isu tunda bayar APBD, menimbulkan pertanyaan serius mengenai kondisi fiskal dan manajemen kas daerah.

Transparansi dan audit terbuka menjadi penting, agar alasan teknis tidak berkembang menjadi spekulasi publik yang lebih luas.

Terkait pernyataan arus kas daerah per 8 Januari 2026 sudah tersimpan sebesar Rp.95 miliar, tidak serta merta bisa digunakan menyelesaikan tunda bayar. Karena, konteksnya harus dibuka terang dan penyelesaiannya harus merujuk pada mekanisme yang mengikat.

Kesimpulannya, keterlambatan gaji ASN dan PPPK bukan hanya persoalan administrasi, melainkan ujian integritas dan profesionalisme pemerintah daerah.

Kemudian, terkait persoalan tunda bayar APBD 2025 tidak bisa serta-merta menutup fakta. Bahwa peristiwa ini telah memenuhi unsur maladministrasi pelayanan publik, dan penyelesaiannya harus ditempuh secara normatif.

Publik berhak menuntut kejelasan, pertanggungjawaban, serta langkah korektif nyata agar kejadian serupa tidak kembali terulang di tahun berikutnya.(01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!