Jabar

Satpol PP Purwakarta Beri Kesempatan Bongkar Mandiri Sebelum Penertiban Bangunan Liar

JERnews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta bersiap melakukan penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang jalur Maracang hingga perbatasan Purwakarta–Karawang. Sebelum tindakan penertiban dilakukan, para pemilik bangunan diberi kesempatan membongkar sendiri lapak maupun bangunannya dalam waktu 10 hari.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum dan aset negara yang selama ini dimanfaatkan tanpa izin.

“Kami melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Surat teguran telah disampaikan kepada para pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Tenggat waktu yang diberikan selama 10 hari, mulai 10 Juli hingga 21 Juli 2026,” ujar Teguh, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, bangunan yang menjadi sasaran penertiban merupakan lapak dan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum serta tanah milik negara. Karena itu, keberadaannya dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Lokasi tersebut merupakan fasilitas umum dan tanah negara. Pemanfaatannya harus sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak boleh digunakan secara sepihak untuk kepentingan berdagang maupun aktivitas lainnya,” jelasnya.

Teguh berharap para pemilik bangunan memanfaatkan masa tenggang yang telah diberikan untuk membongkar bangunannya secara sukarela.

Langkah itu dinilai akan mempercepat proses penataan kawasan sekaligus menghindari tindakan pembongkaran paksa oleh petugas.

Ia menambahkan, penertiban ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat, serta mengembalikan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya.

Satpol PP Kabupaten Purwakarta juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum dan aset negara agar tidak kembali disalahgunakan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan demi menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan wilayah Kabupaten Purwakarta,” pungkas Teguh.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!