Jabar

DPUTR Purwakarta Tegaskan Temuan BPK Telah Ditindaklanjuti, Rp1,1 Miliar Sudah Disetor ke Kas Daerah

JERnews – Menyusul beredarnya dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 yang menyoroti sejumlah pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta, pihak DPUTR memberikan klarifikasi.

DPUTR menegaskan bahwa temuan yang tercantum dalam LHP BPK bukan merupakan kerugian negara yang dibiarkan, melainkan rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Sebagai bentuk tindak lanjut, DPUTR menyebutkan bahwa pengembalian atas temuan tersebut telah dilakukan. Hingga saat ini, nilai yang telah disetorkan ke kas daerah mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Pihak DPUTR menjelaskan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, seluruh rekomendasi ditindaklanjuti melalui proses administrasi maupun pengembalian keuangan sesuai hasil pemeriksaan.

DPUTR juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan hanya berdasarkan temuan dalam LHP BPK. Sebab, setiap temuan memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Dengan telah dilakukannya penyetoran sekitar Rp1,1 miliar ke kas daerah, DPUTR berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Dinas juga menyatakan tetap berkomitmen meningkatkan tata kelola pelaksanaan pembangunan agar lebih akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!