Jabatan Strategis, Kinerja Dipertanyakan: Seberapa Kompeten Wadirum RSUD Bayu Asih?
JERnews – Kinerja jajaran manajemen RSUD Bayu Asih Purwakarta kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada pelaksanaan tugas dan fungsi Wakil Direktur Umum dan Keuangan (Wadirum), sebuah jabatan strategis yang memiliki peran sentral dalam tata kelola rumah sakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 53 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja RSUD Bayu Asih.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa RSUD Bayu Asih merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan sistem tersebut, pengelolaan organisasi dituntut berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Sebagai unsur pimpinan, Direktur RSUD Bayu Asih dibantu oleh beberapa wakil direktur, termasuk Wakil Direktur Umum dan Keuangan yang memegang tanggung jawab strategis dalam memastikan tata kelola rumah sakit berjalan secara efektif.
Peraturan Bupati tersebut mengamanatkan bahwa Wadirum memiliki fungsi yang sangat luas, mulai dari pengelolaan program perencanaan, penyusunan anggaran, pelaporan, hingga pengembangan sistem informasi rumah sakit. Di luar itu, Wadirum juga bertanggung jawab terhadap pengelolaan kesekretariatan, administrasi, penatausahaan, kepegawaian, sarana dan prasarana, fasilitas, peralatan, perlengkapan, kehumasan, hubungan antarlembaga, kerja sama, serta pemasaran rumah sakit.
Tidak hanya itu, aspek pengelolaan keuangan dan akuntansi rumah sakit juga berada dalam ruang lingkup tanggung jawab Wadirum sebagai bagian dari implementasi tata kelola BLUD yang akuntabel dan transparan.
Besarnya kewenangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sejauh mana seluruh tugas dan fungsi itu telah dijalankan secara optimal oleh pejabat yang saat ini menduduki jabatan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Bayu Asih?
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai berbagai capaian administrasi maupun operasional yang terlihat di lingkungan RSUD Bayu Asih tidak dapat dilepaskan dari kerja keras tim pendukung di bawah Wadirum. Penilaian tersebut kemudian memunculkan ruang diskusi publik mengenai apakah berbagai keberhasilan itu merupakan hasil kepemimpinan dan koordinasi Wadirum, atau justru lebih banyak ditopang oleh profesionalisme tim yang bekerja di balik layar.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi publik yang wajar terhadap efektivitas kepemimpinan dalam sebuah organisasi pelayanan publik. Mengingat besarnya kewenangan yang melekat pada jabatan Wakil Direktur Umum dan Keuangan, masyarakat tentu berhak mengetahui sejauh mana amanat yang diberikan oleh peraturan telah dijalankan secara optimal demi terwujudnya tata kelola RSUD Bayu Asih yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Penulis:
Panuntun Catur Supangkat
Sekretaris Pospera Purwakarta

