Jabar

Bukan Sekadar Pemenang, Pospera Minta Proses Tender PICU RSUD Bayu Asih Dijelaskan Terbuka

JERnews – Proses tender kegiatan pembangunan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) di RSUD Bayu Asih Purwakarta kembali menjadi perhatian. DPC Pospera Purwakarta secara resmi menyampaikan surat permohonan informasi dan klarifikasi kepada pihak terkait untuk meminta penjelasan terbuka mengenai tahapan pengadaan tersebut.

Sorotan Pospera berangkat dari data proses tender yang mencatat terdapat 11 peserta yang mendaftar atau mengunduh dokumen pemilihan, namun pada tahap pemasukan penawaran hanya satu peserta yang menyampaikan penawaran.

Sekretaris DPC Pospera Purwakarta, Panuntun Catur Supangkat, mengatakan kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami meminta penjelasan karena dari 11 peserta yang mendaftar atau mengunduh dokumen, hanya satu peserta yang memasukkan penawaran. Ini penting untuk dijelaskan secara transparan,” ungkap Catur.

Menurutnya, banyaknya peserta yang mengakses dokumen pemilihan menunjukkan adanya ketertarikan dari sejumlah penyedia. Karena itu, ketika pada akhirnya hanya satu peserta yang memasukkan penawaran, publik dinilai berhak mengetahui faktor yang menyebabkan kondisi tersebut.

Namun, Pospera menegaskan permintaan klarifikasi itu bukan merupakan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses pengadaan.

Sebaliknya, langkah tersebut disebut sebagai bentuk kontrol sosial untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai publik hanya mengetahui hasil akhirnya. Prosesnya juga perlu bisa dijelaskan. Kalau memang seluruh tahapan sudah sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan untuk dibuka dan diterangkan secara transparan,” tegasnya.

Minta Dokumen dan Penjelasan Proses Tender

Dalam surat permohonan informasi dan klarifikasi tersebut, Pospera meminta PPK memberikan penjelasan tertulis mengenai sejumlah aspek penting dalam proses tender pembangunan PICU.

Pertama, Pospera meminta dokumen terkait tender, antara lain salinan pengumuman, dokumen pemilihan, HPS, spesifikasi teknis, serta RAB kegiatan pembangunan PICU.

Kedua, Pospera meminta daftar 11 peserta yang mendaftar atau mengunduh dokumen pemilihan, sekaligus penjelasan mengenai mengapa peserta lainnya tidak melanjutkan ke tahap pemasukan penawaran.

Ketiga, Pospera meminta penjelasan mengenai faktor yang menyebabkan hanya satu peserta memasukkan penawaran.

Menurut Pospera, terdapat sejumlah kemungkinan yang perlu dijelaskan secara objektif, misalnya apakah berkaitan dengan spesifikasi teknis, waktu pemasukan penawaran, nilai HPS, maupun faktor lain yang memengaruhi keputusan penyedia untuk tidak mengajukan penawaran.

Pospera juga meminta penjelasan mengenai proses evaluasi terhadap penawaran yang masuk, termasuk kesesuaiannya dengan HPS serta aspek kewajaran harga berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, Pospera meminta PPK menjelaskan dasar hukum dan ketentuan yang menjadi landasan apabila proses tender tetap dilanjutkan dengan satu peserta yang memasukkan penawaran, apabila memang mekanisme tersebut diperbolehkan dalam regulasi.

“Kalau memang secara aturan diperbolehkan, kami meminta dasar hukumnya dijelaskan. Publik berhak mengetahui bukan hanya siapa yang ditetapkan sebagai pemenang, tetapi juga bagaimana proses sampai keputusan itu diambil,” kata Catur.

Pospera: Kompetisi Pengadaan Harus Tetap Terjaga

Pospera juga mendorong pihak terkait menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan untuk memastikan proses pengadaan berjalan secara kompetitif, transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah potensi praktik yang bertentangan dengan prinsip pengadaan pemerintah.

Menurut Catur, persoalan pengadaan tidak semata-mata mengenai ada atau tidaknya pemenang tender. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan sejak awal seluruh proses memberikan kesempatan yang wajar kepada penyedia yang memenuhi persyaratan.

“Jangan sampai prosesnya terlihat ramai di awal, tetapi pada tahap penawaran hanya satu yang masuk. Kalau memang ada alasan teknis atau administratif yang membuat peserta lain tidak melanjutkan, sebaiknya dijelaskan secara terang agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh,” ujarnya.

Pospera berharap permohonan informasi tersebut dapat dijawab secara terbuka oleh pihak PPK.

Catur menegaskan, permintaan klarifikasi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah, terlebih pembangunan PICU berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Kalau seluruh prosesnya sudah berjalan sesuai aturan, transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik. Yang kami dorong adalah keterbukaan informasi agar tidak ada ruang bagi spekulasi,” pungkasnya.

Kini, publik menunggu penjelasan resmi dari pihak PPK mengenai proses tender pembangunan PICU RSUD Bayu Asih Purwakarta, termasuk alasan hanya satu peserta yang memasukkan penawaran serta dasar ketentuan yang digunakan dalam proses selanjutnya.

(Red 02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!