Jabar

Disdik Purwakarta Tegaskan Revitalisasi Sekolah Tak Boleh Diintervensi Pihak Manapun

JERnews — Isu dugaan pengkondisian dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta mulai menjadi sorotan setelah beredar di media sosial. Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) Purwakarta memastikan pelaksanaan program tersebut berjalan sesuai mekanisme dan tidak ada intervensi dalam pengadaan maupun pemilihan material pembangunan.

Penegasan itu disampaikan PLT Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Disdik Purwakarta, Jony Herianto, S.T., M.Pd., saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Jumat (28/8/2026).

Jony menegaskan, sekolah penerima bantuan memiliki kewenangan untuk menjalankan program revitalisasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Disdik, kata dia, tidak melakukan intervensi terhadap proses pelaksanaan pembangunan di satuan pendidikan penerima bantuan.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun, termasuk dalam pengadaan maupun material kepada satuan pendidikan penerima bantuan revitalisasi,” tegas Jony.

Ia menjelaskan, sebelum program dilaksanakan, seluruh sekolah penerima bantuan telah mendapatkan pembekalan melalui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek).

Dalam Bimtek tersebut, sekolah diberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, termasuk ketentuan bahwa pembangunan dilakukan secara swakelola.

Untuk memperkuat transparansi dan pengawasan, setiap sekolah penerima bantuan juga diwajibkan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

P2SP melibatkan sejumlah unsur, mulai dari pihak sekolah hingga masyarakat, seperti guru, perwakilan orang tua murid dan komite sekolah.

Keberadaan P2SP dinilai penting karena bukan hanya membantu proses pelaksanaan pembangunan, tetapi juga memiliki fungsi melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pekerjaan revitalisasi di masing-masing satuan pendidikan.

“Semua sudah disampaikan melalui Bimtek. Mekanismenya jelas dan sekolah harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Jony.

Disdik Purwakarta pun mengingatkan agar pihak sekolah tidak mudah terpengaruh apabila ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengarahkan atau melakukan intervensi terhadap pelaksanaan program di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Menurut Jony, program revitalisasi merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Bantuan tersebut diharapkan mampu menghadirkan lingkungan belajar yang lebih layak, aman dan nyaman bagi para peserta didik.

Dengan sistem swakelola serta keterlibatan P2SP, Disdik berharap pelaksanaan pembangunan tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Disdik Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal program revitalisasi agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh sekolah serta peserta didik.

(Boy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!