Purwakarta

Satpol PP Purwakarta Akan Laporkan Galian Pasir Tak Miliki Ijin

PURWAKARTA – Kabupaten Purwakarta “Sorga” bagi para pengusaha pasir ilegal. Pasalnya, meskipun tak memiliki ijin baik IUP, IPR dan IUPK para pengusaha galian pasir tetap menjalankan aktivitasnya. Mereka beranggapan usaha galian pasir di Purwakarta “Aman” meskipun tak memiliki ijin. Akibatnya, sejumlah pengusaha jasa kontruksi di Purwakarta mencoba beradu nasib dengan membuka galian pasir ilegal.

Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah, Satpol PP Purwakarta, Iman Sukmana AP, Sos, Msi kepada jabarexposeraya Rabu (10/10) mengatakan, pihaknya akan melaporkannya jika di Kabupaten Purwakarta ada galian yang tak memiliki ijin dan meresahkan masyarakat. “Sekarang kewenangan Satpol PP Kabupaten/Kota hanya sebatas melaporkan saja,” katanya.

Menurutnya, sampai saat ini baru satu galian pasir yang dilaporkan, galian pasir tersebut dilaporkan ke ESDM Wilayah III Purwakarta karena dianggap meresahkan masyarakat. ” Ada warga yang melaporkannya keberadaan galian di Cirende ke Satpol PP Purwakarta, kita sudah melaporkannya ke UPTD ESDM Wilayah III Purwakarta,”katanya.

Seperti diketahui, keberadaan galian pasir di Desa Benteng, Kecamatan Campaka, Purwakarta kini terus beraktivitas. Padahal, pengusaha galian pasir tersebut di diduga belum mempunyai izin. Ancaman pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 menjelaskan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin pertambangan khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak digubris oleh para pengusaha galian pasir di Purwakarta. (JER/03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!