GMPK Soroti Pengembang Nakal di Purwakarta: Diduga Banyak yang Tak Patuhi Aturan
Purwakarta – GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) menyoroti adanya pengembang nakal di Purwakarta yang tidak mematuhi aturan yang berlaku. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), banyak pembangunan perumahan yang belum memenuhi persyaratan namun tetap dilakukan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Demikian disampaikan Ketua GMPK Kabupaten Purwakarta, Ir. H. Awod Abdul Gadir, Selasa, 29/07/2025.
Masalah yang Muncul
– Banyak perumahan yang tidak memenuhi standar fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang seharusnya disediakan oleh pengembang.
– Kurangnya ketegasan dari pemerintah daerah dalam menangani kasus ini, bahkan terindikasi adanya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang mengabaikan aturan perundang-undangan.
– Masalah ini dapat berdampak pada konsumen yang nantinya akan menempati perumahan tersebut dan berpotensi menjadi masalah berkepanjangan.
Tindakan GMPK
Awod menyampaikan GMPK akan segera melaporkan ketidakpatuhan pengembang perumahan di Purwakarta dan dugaan adanya unsur KKN dalam proses perizinan.
Ketua GMPK juga membenarkan adanya dugaan-dugaan tersebut karena faktanya banyak pengembang yang tidak mematuhi aturan secara maksimal.
Sanksi bagi Pengembang Nakal
Pengembang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai fasum dan fasos dapat dikenai sanksi administratif, seperti:
– Peringatan tertulis
– Pembatasan kegiatan pembangunan
– Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
– Penguasaan sementara oleh pemerintah
Selain itu, sambung Awod pengembang juga dapat dikenai sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp 5 miliar jika pembangunan perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, dan persyaratan yang diperjanjikan.
(Boy)

