Purwakarta

GMPK Soroti Pengembang Nakal di Purwakarta: Diduga Banyak yang Tak Patuhi Aturan

Purwakarta – GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) menyoroti adanya pengembang nakal di Purwakarta yang tidak mematuhi aturan yang berlaku. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), banyak pembangunan perumahan yang belum memenuhi persyaratan namun tetap dilakukan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Demikian disampaikan Ketua GMPK Kabupaten Purwakarta, Ir. H. Awod Abdul Gadir, Selasa, 29/07/2025.

Masalah yang Muncul

– Banyak perumahan yang tidak memenuhi standar fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang seharusnya disediakan oleh pengembang.
– Kurangnya ketegasan dari pemerintah daerah dalam menangani kasus ini, bahkan terindikasi adanya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang mengabaikan aturan perundang-undangan.
– Masalah ini dapat berdampak pada konsumen yang nantinya akan menempati perumahan tersebut dan berpotensi menjadi masalah berkepanjangan.

Tindakan GMPK

Awod menyampaikan GMPK akan segera melaporkan ketidakpatuhan pengembang perumahan di Purwakarta dan dugaan adanya unsur KKN dalam proses perizinan.

Ketua GMPK juga membenarkan adanya dugaan-dugaan tersebut karena faktanya banyak pengembang yang tidak mematuhi aturan secara maksimal.

Sanksi bagi Pengembang Nakal

Pengembang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai fasum dan fasos dapat dikenai sanksi administratif, seperti:
– Peringatan tertulis
– Pembatasan kegiatan pembangunan
– Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
– Penguasaan sementara oleh pemerintah

Selain itu, sambung Awod pengembang juga dapat dikenai sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp 5 miliar jika pembangunan perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, dan persyaratan yang diperjanjikan.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!