Kenaikan APBD Purwakarta, simbol kekuatan fiskal atau ilusi belanja daerah
Sangat ironis, di tengah sistem keuangan daerah yang masih rendah dalam konteks Indeks Daya Saing Daerah (IDSD). Dan sejumlah faktor struktural serta kelembagaan yang masih melemahkan kemampuan daerah dalam menghasilkan, menyerap, dan mengembangkan inovasi tata kelola keuangan secara berkelanjutan.
Alih-alih dalam kebijakan anggaran terjadi kenaikan yang signifikan, baik dalam prediksi target PAD maupun besaran belanja daerah yang cenderung kurang produktif.
Ini sebuah tontonan, yang menggambarkan intervensi kebijakan dipaksakan. Bukan suatu tuntunan, bagaimana seharusnya kenaikan APBD Kabupaten Purwakarta TA 2025 pada perubahan mengilustrasikan rasio yang realistis.
Secara kapabilitas inovasi dan sistem keuangan, ekosistem ekonomi daerah Purwakarta masih belum mendukung pertumbuhan dan daya saing secara produktif. Selain itu, kemampuan komparatif dan kapasitas pembangunan daerahnya pun masih rendah.
Maka sangatlah riskan, ketika kenaikan APBD itu dibangun di atas asumsi pendapatan yang terlalu optimis. Bila bila tidak disertai dengan penguatan PAD, efisiensi belanja, dan fokus pada kebutuhan riil masyarakat. Hal seperti ini tentunya hanya menjadi simbol kebanggaan semu, yang menciptakan ilusi pembangunan.
Sebagaimana dinarasikan, kenaikan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi sekitar Rp 2,7 triliun, naik dari target awal sebesar Rp 2,58 triliun. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 mengalami kenaikan signifikan dari Rp 810 miliar menjadi Rp 945 miliar.
Sementara per Bulan Mei 2025, total realisasi belanja hanya 20,7% dari pagu, dan khusus belanja modal hanya terserap 1,6% dari total pagu Rp 140 miliar.
Apakah kenaikan ini benar-benar mencerminkan kekuatan fiskal daerah, atau justru menjadi ilusi belanja yang rapuh secara struktur dan substansi ?
Yang harus menjadi perhatian lagi, dengan rasio PAD ke APBD masih kurang dari 30%. Apakah kenaikan APBD Kabupaten Purwakarta TA 2025 pada perubahan, akan menjamin kesinambungan pembangunan. Atau sebaliknya, cenderung menciptakan hutang daerah yang berulang ?
Publik bisa berasumsi, bahwa kenaikan APBD ini diduga menyembunyikan sesuatu yang secara kausalitas sebagai warisan beban masa lalu.
Seperti diketahui, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas APBD 2023, ditemukan defisit riil sebesar Rp 105,8 miliar meskipun sebelumnya dilaporkan ada Silpa.
Utang belanja daerah sebesar Rp 167,1 miliar belum terselesaikan, dan tambahan utang jangka pendek sebesar Rp 28,2 miliar juga masih tercatat.
Sementara profil fiskal Kabupaten Purwakarta TA 2025, struktur pendapatan APBD 2025 sebagian besar pendapatan berasal dari transfer pusat (71,6%). PAD hanya menyumbang 28,4%, dengan realisasi per Mei masih rendah (~21%).
Realisasi Belanja per Mei 2025 belanja modal hanya terserap 1,6%, mencerminkan lemahnya kapasitas belanja pembangunan. Sedangkan belanja operasional, mendominasi realisasi belanja sejauh ini.
Kondisi ini dalam perspektif strategis, kenaikan APBD Purwakarta 2025 hanya akan bermakna jika diarahkan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
Namun dalam perspektif prognosis fiskal, kenaikan ini menyimpan risiko tinggi terhadap keberlanjutan fiskal. Jika tidak disertai penguatan PAD, efisiensi belanja, dan kontrol terhadap pembiayaan.
Intinya, kenaikan APBD yang dipaksakan di tengah lemahnya realisasi PAD dan ketergantungan transfer berisiko menimbulkan utang daerah yang tidak produktif.
Konsekuensinya, adalah menyempitnya ruang pembangunan, hilangnya kepercayaan publik dan potensi masalah hukum.
Agus Yasin penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta

