Jangan Terkesan Memojokan Penambang Batubara dilebak Ilegal
Penulis : Ahmad Rohani,Amd,.SM.
Apabila memiliki pemikiran Intelektual baik Jangan terkesan memojokan Penambang Batubara dilebak Ilegal .
Kalau mau mengukur nilai diri cobalah berpikir dan berpihak kepada masarakat kecil Bukan Mendorong atau ketergantungan kepada yang kuat..
Lalu ketika kita bicara Hukum itu artinya kita bicara aturan kebangsaan yang sesuai Pancasila. Dan Perlu diketahui Pancasila merupakan Sumber dari segala hukum.
Kita sadar, masyarakat menyadari bahwa pertambangan itu merusak lingkungan, mereka tau itu.
Tetapi masyarakat juga harus hidup. karena masyarakat memiliki hak hidup, di Repubik ini di atas tanah ini.
Seyogyanya ketika kita paham lingkungan harus memberikan pemahaman kepada masyarakat, menyampaikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya pertambangan bagi masyarakat
dan sampaikan juga prosedur-prosedurnya.
Undang-undang pertambangan memberikan dasar hukum untuk mengelola sumber daya alam demi kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dan bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat melalui berbagai aturan.
Coba Berpandanganlah Mana yang harus dibedakan antara investor kelas tinggi, kelas menangah, dan kelas bawah, Jangan dipukul ratakan semua.
Ada Kelompok Masyarakat terutama kelas menengah kebawah, yaitu kelompok masyarakat yang tidak memiliki kemampuan secara finansial, terutama untuk mengurus ijin dan sebagainya.
Oleh karena itu Negara harus melindungi segenap bangsa. Masyarakat juga harus hidup. karena masyarakat memiliki hak hidup, di Repubik ini di atas tanah ini.
Untuk hidup harus ada perekonomian yang menunjang bagi kehidupannya. Nah disinilah kita harus melihat Pemerinta Boleh melarang tetapi harus ada alternatif lain daripada kehidupan artinya setelah dia dilarang untuk menambang Batubara.
Lalu bagaimana dengan unsur lainya karena dia harus mengambil nafakah disitu. Sementara pemerintah melarang tapi pemerintah tidak menciptakan lapangan hidup baru.
Jangan buat gila atau sesat Hukum Apalagi menyesatkan manusia hukum harus melindungi masyarakatnya itu sendiri.
Perlu kita ketahui bahwa penambang tradisional dilebak, bukan cuma sekarang ini saja tapi sejak dulu. Dan itu menjadi penghidupan buat mereka didalam kesehariannya.
Maka saya berpesan kepada teman-teman jangan berupaya keras untuk membentur-benturkan masyarakat dengan APH.
Coba biasakan berpikir Objektif Logis serta membangun Pemahaman Yang General (Umum) Serta Berwawasan Luas.
Apabila mereka memiliki intelektual pemiliran baik Jangan hanya bisa memojokan Masyarakat dengan dalil
“Cara Cari Nafkah Masih Banyak Peluang Tidak Perlu Merusak Lingkungan Dan Melanggar Hukum.”
Saya sampaikan apabila mereka mengenyam dunia pendidikan tinggi maka
separuh jiwanya harus keberpihakan kepada Masyarakat. Jangan sampai Apa yang sudah dipelajari disekolah tinggi, tapi sepertinya harus lenyap serta berpikir sesat tidak solutif.
