DEADBOLT DI OPD Purwakarta Harus Jadi Momen Perbaikan Keamanan Dan Aksebilitas
Purwakarta, JERnews – Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Purwakarta, Agus Yasin, menyampaikan pandangan yang membangun terkait pemasangan kunci pengaman tambahan (deadbolt) di sejumlah Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal itu disampaikannya melalui WA nya kepada JERNnews pada Selasa (27/01/2026).
Menurut Agus Yasin, meskipun adanya kekhawatiran terkait ketidaksejajaran penerapan dan kemungkinan hambatan akses publik, langkah ini bisa diubah menjadi momentum positif bagi pemerintah daerah. “Kebijakan yang awalnya memunculkan tanda tanya, bisa dijadikan peluang untuk menyusun standar keamanan yang jelas, terbuka, dan sekaligus menjamin akses masyarakat yang optimal,” tegasnya.
Agus Yasin menekankan bahwa keamanan internal dan pelayanan publik bukanlah hal yang saling bertentangan. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan ruang yang aman namun tetap terbuka bagi rakyat.
“Pemasangan deadbolt bisa jadi simbol keamanan yang profesional jika diimbangi dengan kebijakan tertulis yang jelas, diterapkan secara seragam di seluruh OPD, dan tidak menghambat akses ke layanan, PPID, maupun ruang pengaduan,” jelasnya.
Agus Yasin juga mengajak pemerintah daerah untuk segera memberikan klarifikasi resmi, mengungkapkan siapa yang menginisiasi kebijakan ini, adanya surat edaran atau tidak, serta alasan ketidaksejajaran penerapannya. Selain itu, evaluasi dampak terhadap pelayanan publik harus segera dilakukan untuk memastikan bahwa birokrasi Purwakarta tetap bergerak ke arah yang lebih terbuka dan responsif.
“Purwakarta punya potensi besar untuk menjadi contoh daerah dengan birokrasi yang aman, transparan, dan ramah masyarakat. Transparansi adalah kekuatan, pengawasan publik adalah pendorong perbaikan, dan kantor pemerintahan adalah rumah bersama yang harus bisa diakses dengan mudah,” pungkasnya. (Deski)

