Retribusi PBG di Purwakarta Disorot, DPC Pospera Minta Transparansi dan Pengawasan Ketat
Purwakarta,JERnews – Perkembangan pembangunan di berbagai wilayah terus menunjukkan tren peningkatan, seiring dengan pertumbuhan dan dinamika kota yang kian pesat. Bangunan sebagai salah satu sarana utama penunjang aktivitas manusia kini semakin marak berdiri, baik untuk kebutuhan hunian, usaha, maupun fasilitas publik.
Seiring dengan itu, proses pembangunan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap pemilik bangunan wajib memenuhi persyaratan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah. Jika dahulu masyarakat mengenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini regulasi tersebut telah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, dan/atau pemeliharaan bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku. Aturan ini bertujuan untuk memastikan setiap bangunan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya.
Selain berfungsi sebagai instrumen pengendali tata bangunan, PBG juga memiliki nilai strategis dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi yang dibayarkan oleh pemilik bangunan.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat publikasi resmi yang menjelaskan secara rinci besaran kontribusi retribusi PBG—atau sebelumnya IMB—terhadap PAD Kabupaten Purwakarta.
Kondisi ini menjadi perhatian Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Purwakarta.
Ketua DPC Pospera Purwakarta, Sutisna Sonjaya, menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan retribusi tersebut.
“Jangan sampai retribusi ini menjadi bancakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Sutisna, Jumat (8/3/2024).
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah perlu terus meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme dan kewajiban pengurusan PBG sebagai pengganti IMB.
“Penting bagi pemerintah untuk terus mengawasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai PBG yang telah menjadi pengganti IMB,” pungkasnya.
Dengan meningkatnya aktivitas pembangunan di Purwakarta, keterbukaan informasi serta tata kelola perizinan yang akuntabel dinilai menjadi kunci dalam memastikan retribusi PBG benar-benar memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah.
(Boy)

