Jabar

TKI asal Karawang Dimakamkan Tanpa Izin Suami, Dugaan Pelanggaran Prosedur Mencuat

Karawang, JERnews — Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang bernama Rita dilaporkan meninggal dunia saat bekerja di Timur Tengah.

Kepergian almarhumah menyisakan duka mendalam sekaligus kekecewaan bagi suaminya, Wiantoro, lantaran proses pemakaman dilakukan tanpa persetujuannya.

Wiantoro mengungkapkan, ia tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi terkait wafatnya sang istri, apalagi soal pemakaman di negara tempatnya bekerja. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media di kediamannya pada Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, Rita berangkat bekerja ke Qatar beberapa tahun lalu melalui perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI). Namun, hingga kini ia tidak mengetahui secara jelas nama dan alamat perusahaan tersebut, selain hanya mengingat nama sponsor berinisial H. AP. Selama bekerja, komunikasi antara keduanya berjalan lancar dan tidak pernah ada kabar buruk.

“Pada malam Kamis, 12 Februari 2026, saya ditelepon seseorang yang mengaku dari KJRI, namun tidak menyebutkan negara penugasannya. Saya diberitahu bahwa istri saya meninggal dunia karena serangan jantung,” ungkap Wiantoro.

Saat itu, ia juga menanyakan kemungkinan pemulangan jenazah ke Indonesia agar dapat dimakamkan di kampung halaman. Namun, beberapa hari kemudian, ia kembali dihubungi dan diberitahu bahwa jenazah istrinya telah dimakamkan di Timur Tengah.

“Saya sangat kecewa. Sebagai suami, saya tidak pernah dimintai persetujuan. Seolah-olah saya tidak dianggap, dan tidak ada tanggung jawab dari pihak sponsor maupun perusahaan,” tegasnya.

Menanggapi peristiwa tersebut, aktivis Peduli PMI dari Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI), Wahyudin, menilai kasus ini sebagai bentuk pelanggaran prosedur. Ia menduga terdapat kejanggalan sejak proses pemberangkatan hingga penanganan pasca-kematian.

“Ini diduga cacat prosedur. Mulai dari proses penempatan hingga tidak adanya tanggung jawab dari sponsor maupun perusahaan. Kami meminta instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk mengusut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” ujar Wahyudin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sponsor, perusahaan penempatan, serta instansi terkait seperti Disnakertrans dan BP2MI Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi maupun mendatangi keluarga korban terkait peristiwa tersebut.

(Anda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!