Jabar

Pengadaan Pokir Kini Wajib Kompetisi, LPSE Tegaskan Tak Ada Lagi Paket Dipecah

JERnews – Sistem pengadaan paket pokok pikiran (pokir) di Kabupaten Purwakarta kini mengalami perubahan signifikan. Pemerintah menegaskan seluruh paket bernilai besar wajib melalui mekanisme persaingan terbuka, mengakhiri praktik pemecahan pekerjaan yang sebelumnya kerap dilakukan.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta, Ofi Sofyan Gumelar, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari pokir kini tidak lagi dilakukan dengan cara dipecah-pecah.

Menurutnya, pola pengadaan saat ini lebih difokuskan pada satu paket pekerjaan dengan nilai yang bisa mencapai ratusan juta rupiah agar hasil pembangunan lebih optimal dan terarah.

“Untuk pekerjaan dengan nilai di atas Rp400 juta, wajib dilakukan melalui proses kompetisi. Jadi tidak lagi dibagi-bagi seperti dulu, sekarang lebih difokuskan pada satu titik agar hasilnya lebih maksimal,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aturan pengadaan tidak membedakan sumber kegiatan, baik dari pokir maupun non-pokir. Penentuan metode tetap mengacu pada besaran nilai anggaran.

“Kalau di bawah batas tertentu bisa melalui pengadaan langsung atau negosiasi. Tapi kalau di atas itu, wajib dilakukan kompetisi, yang sekarang dikenal dengan mini kompetisi,” jelasnya.

Dalam praktiknya, mini kompetisi dilakukan melalui katalog elektronik (e-katalog). Penyedia jasa yang ingin terlibat harus sudah terdaftar dalam sistem tersebut, sehingga proses seleksi berjalan lebih terbuka dan terukur.

“Rata-rata dalam satu paket ada tiga sampai empat perusahaan yang ikut bersaing. Minimal dua peserta sudah bisa berjalan, tapi kalau hanya satu, tidak bisa disebut kompetisi,” tambahnya.

Ofi juga mengungkapkan adanya perubahan peran dalam pelaksanaan pengadaan. Saat ini, mini kompetisi tidak lagi ditangani Kelompok Kerja (Pokja), melainkan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

PPK bertanggung jawab penuh terhadap proses hingga kontrak dengan penyedia jasa, sementara Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) berperan memberikan pendampingan teknis.

“PPK sekarang harus lebih aktif, karena mereka yang menjalankan mini kompetisi. Kalau ada kendala, UKPBJ siap mendampingi, mulai dari persiapan hingga penggunaan sistem,” katanya.

Lebih lanjut, ia menepis anggapan adanya penunjukan langsung oleh pihak tertentu dalam pelaksanaan pokir. Ia menegaskan bahwa sistem yang berjalan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan persaingan sehat.

“Yang terpenting adalah penyedia bisa ikut kompetisi dan menang secara fair. Bukan soal siapa menunjuk siapa, tapi bagaimana proses itu berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Saat ini, dari sejumlah kegiatan pokir yang telah tayang, baru sekitar 13 paket yang masuk ke dalam sistem dan mulai berproses melalui mekanisme mini kompetisi.

Dengan penerapan sistem tersebut, diharapkan proses pengadaan di Kabupaten Purwakarta semakin transparan, akuntabel, serta mampu memberikan dampak pembangunan yang lebih optimal bagi masyarakat.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!