Pengembang Disorot, Hak Warga Perum Sindang Jaya Permai Terabaikan
JERnews – Keluhan warga Perum Sindang Jaya Permai, Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, terhadap kewajiban pengembang yang tak kunjung dipenuhi sejak 2019, hingga kini belum menemukan titik terang. Sorotan pun mengarah ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta DPRD Kabupaten Purwakarta yang dinilai lamban merespons aduan tersebut.
Berdasarkan surat resmi Forum Komunikasi Warga (FKW) Perum Sindang Jaya Permai bernomor: 0010/FKW/SJP/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025, warga telah mengajukan audiensi kepada Ketua DPRD Purwakarta dan Komisi III. Namun hingga saat ini, belum ada realisasi konkret terhadap tuntutan warga kepada pihak pengembang, PT Lan Sena Jaya.
Tak hanya ke DPRD, warga juga telah menyampaikan aspirasi mereka kepada Disperkim Purwakarta. Sayangnya, berbagai upaya yang telah dilakukan, mulai dari pembahasan di tingkat desa hingga audiensi dengan instansi terkait, belum membuahkan hasil yang signifikan.
Salah satu warga, Heru Septiyana Yuhana, menyampaikan bahwa persoalan ini telah berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian. Ia berharap pemerintah daerah, termasuk DPRD, Disperkim, serta Bupati Purwakarta, Om Zein, segera turun tangan memberikan solusi tegas.
“Kami ingin hak-hak kami sebagai konsumen perumahan dipenuhi. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut tanpa kepastian,” ujar Heru.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada di pihak pengembang, PT Lan Sena Jaya yang dipimpin Alan Suherlan, tetapi juga Pemerintah Kabupaten Purwakarta sebagai pihak pemberi izin.
“Pengembang bisa beroperasi karena ada izin dari pemerintah. Jadi, Pemkab tidak boleh tinggal diam ketika ada keluhan warga,” tegasnya.
Selain itu, warga juga menyoroti Surat Pernyataan Bersama tertanggal 27 Mei 2025 antara Kepala Desa Cijantung, Oman Abdurohman, dengan Direktur PT Lan Sena Jaya, Alan Suherlan. Dalam kesepakatan tersebut, pihak developer menyatakan kesanggupan membiayai pembebasan lahan untuk pelebaran jalan desa sepanjang kurang lebih 200 meter, dengan lebar masing-masing satu meter di sisi kiri dan kanan.
Lahan tersebut direncanakan menjadi fasilitas umum dan aset desa setelah proses pelebaran selesai. Namun, hingga kini warga menilai realisasi kesepakatan tersebut belum berjalan maksimal.
Adapun sejumlah tuntutan warga Perum Sindang Jaya Permai antara lain:
– Jalan utama perumahan yang dijanjikan belum terealisasi, warga masih mengandalkan jalan desa.
– Kondisi jalan perumahan rusak dan memprihatinkan.
Banyak Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak berfungsi.
– Belum ada serah terima fasilitas umum (fasum).
SPPT masih atas nama pengembang.
– Sertifikat tanah belum diterima, termasuk oleh warga yang telah melunasi pembayaran, serta tidak adanya bukti sertifikat di BTN Cabang Karawang.
Warga berharap ada langkah konkret dan tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan pengembang memenuhi seluruh kewajibannya, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat yang telah menempati perumahan tersebut.
(Boy)
