Jabar

Diduga Ada ‘Main Mata’, Pospera Minta APH Usut Pengadaan Bandwidth Diskominfo

JERnews – Aroma dugaan pengondisian dalam proyek pengadaan bandwidth internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta mulai mencuat ke publik. Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Purwakarta menilai sistem e-katalog yang digunakan justru diduga menjadi alat untuk mengarahkan kemenangan kepada perusahaan tertentu.

Ketua Pospera Purwakarta, Sutisna Sonjaya, menyoroti proses pengadaan bandwidth yang dinilai tidak mencerminkan persaingan sehat antar penyedia jasa. Ia menduga sejak awal proses sudah diarahkan hanya kepada dua perusahaan, yakni Phatria Inti Persada dan Cyberplus Media Pratama.

Menurut Sutisna, mekanisme e-katalog seharusnya membuka ruang kompetisi secara transparan agar pemerintah mendapatkan kualitas layanan terbaik dengan harga yang kompetitif. Namun yang terjadi, kata dia, justru terkesan hanya formalitas administrasi.

“Kalau sistemnya sehat, harusnya banyak perusahaan yang ikut bersaing. Tapi ini yang muncul dan menang hanya perusahaan itu lagi. Kami menduga ada pengondisian sejak awal,” tegas Sutisna.

Ia bahkan menyebut adanya dugaan campur tangan pihak tertentu yang diduga sudah menentukan pemenang sebelum proses pengadaan berlangsung.

“Jangan sampai e-katalog hanya dijadikan kedok legalitas untuk memenangkan perusahaan tertentu. Dugaan kami, ada permainan dan praktik ijon proyek dalam pengadaan ini,” ujarnya.

Pospera pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, hingga lembaga pengawas pengadaan barang dan jasa untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek bandwidth Diskominfo Purwakarta.

Tak hanya mekanisme pemilihan penyedia, Pospera juga meminta aparat menelusuri besaran anggaran, kualitas layanan internet yang diterima pemerintah daerah, hingga dugaan keterlibatan oknum dalam proses penentuan pemenang.

“Jangan sampai uang rakyat dipakai untuk proyek yang prosesnya diduga sudah diatur dari awal,” kata Sutisna.

Selain dugaan pengondisian, Pospera juga menilai keterbukaan informasi terkait proyek bandwidth tersebut sangat minim. Publik dinilai berhak mengetahui rincian kontrak, alasan pemilihan perusahaan, serta dasar pertimbangan teknis yang digunakan Diskominfo.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Diskominfo Kabupaten Purwakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang dilontarkan Pospera.

(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email
Telegram
WhatsApp
Tiktok
URL has been copied successfully!